SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Tulungagung diduga dilakukan seorang pekerja pabrik mi terhadap anak SMP.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pekerja pabrik mi, IM, 21, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan kepada anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Insiden pencabulan diketahui warga sehingga pelaku dan korban dibawa ke balai desa dan lalu diserahkan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria Diana Putra di Tulungagung, Sabtu (19/3/2016). Saat ini, IM yang biasa dipanggil dengan sebutan Gombloh itu mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.

Dikatakan Andria, insiden pencabulan terjadi pada Selasa (15/3/2016) petang, sekitar pukul 20.00 WIB di kamar mandi salah satu SD di Kecamatan Sumbergempol.

Tindak pidana yang dilakukan IM terhadap korban SUK yang baru duduk di bangku kelas IX SMP itu diduga menggunakan ancaman kekerasan.

“Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 75 (e) UU RI no 35 Tahun 2014 atau perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” kata Andria.

Ia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Sementara, IM yang kini berstatus tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Di hadapan penyidik, IM yang hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh pabrik mi di Tulungagung mengaku khilaf saat melakukan pencabulan dengan ancaman tersebut.

IM mengaku bukan pacar SUK, namun ia mengenal korban karena berteman dengan teman pria korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya