SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Sukoharjo dengan korban siswi SD.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku pencabulan terhadap siswi SD dititipkan ke kerabatnya. Penyidik satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Sukoharjo menitipkan pelaku, Dw, 17.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penitipan itu dilakukan untuk menaati regulasi perlindungan anak dan persidangan anak. Penyidik satreskrim tak menahannya tetapi mengamankan ke rumah salah seorang kerabatnya untuk menghindari kemarahan warga. (Siswi SD Dicabuli Tetangga Sendiri)

Penyidik satreskrim juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dari dokter kejiwaan. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2016).

Menurut Kasatreskrim, pelaku sudah dipulangkan dan tidak ditahan karena masih dibawah umur. “Pelaku sudah dipulangkan tetapi tidak di rumah orang tuanya untuk menghindari kerawanan yang muncul,” katanya.

Namun demikian, ujar mantan Macan 1 Polres Boyolali ini, petugas kepolisian tetap mengawasi keseharian pelaku agar tidak lari.

“Penanganan kasus anak apabila pelakunya juga anak harus cepat dan khusus. Penyidik maraton melakukan pemeriksaan agar berkasnya cepat selesai. Termasuk berkas hasil pemeriksaan dokter kejiwaan diharapkan pekan ini rampung sehingga bisa digunakan menjadi tambahan barang bukti.”

Lebih lanjut Kasatreskrim menyatakan, selama pemeriksaan pelaku juga didampingi dari Balai Pemasyarakat (Bapas) karena masih berstatus anak.

Sebelumnya Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya meminta organisasi wanita dan tim penggerak PKK Sukoharjo ikut mengintensifkan penyuluhan agar tindak pencabulan anak berkurang.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa Dp, 7, seorang siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Akibatnya siswi kelas I SD itu murung dan sempat tak mau menceritakan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya.

Pelaku tindak asusila masih tetangga korban bernama Bw, 17. Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ditangani unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukoharjo,” kata Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kamis sekitar pukul 01.00 WIB ayah korban bernama Sg, 46, melapor kali pertama di Polsek Bendosari. Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali menyatakan pelaku lulusan SLTP. Menurutnya, peristiwa dugaan pencabulan terungkap dari kegelisahan korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya