SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Solopos.com, SUKOHARJO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis kurangan selama tiga tahun kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap perempuan difabel, Sukino, 51 pada sidang putusan yang digelar Senin (10/2/2014). Namun, kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (11/2), Samino melakukan tindakan cabul kepada SMY, 42, seorang perempuan tuna rungu September 2013 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Korban diketahui hidup sebatang kara dan kesehariannya tinggal dan bekerja sebagai buruh cuci piring di sebuah warung makan  di wilayah Palur, Mojolaban.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Desember 2013. Selama menjalani persidangan, SMY didampingi tim pendamping kasus kekerasan  perempuan difabel yang terdiri atas PPRBM Solo, paguyuban difabel Sukoharjo (Sehati), dan didukung masyarakat Sukoharjo.

Community Organizer (CO) PPRBM, Dwi Wisnu Wardana, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa, menyatakan korban yang berasal dari Matesih, Karanganyar sempat mengalami trauma dan tekanan psikis yang berat. Bahkan, korban pernah mengancam bunuh diri karena pelaku adalah tetangga tempat dimana korban bekerja.

“Kami menyambut baik atas putusan majelis hakim PN Sukoharjo. Kasus seperti ini hendaknya mendapatkan perhatian masyarakat umum dan tindakan tegas dari penegak hukum sehingga ada efek jera. Kami berharap kasus yang sama tak terulang di kemudian hari,” kata dia.

Salah satu majelis hakim PN Sukoharjo dalam kasus tersebut, Evi Fitriastuti, saat ditemui wartawan, Selasa, mengatakan awalnya terdakwa dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Samino didakwa dengan pasal 285 KUHP subsider 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul.

“Terdakwa terbukti menyerang kehormatan sosial korban dan dijerat dengan subsider pasal 289 KUHP. Majelis hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara. Namun, kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir. Kalau sampai tujuh hari sesudah keputusan, kuasa hukum tak mengajukan banding, maka kasus ini inkrah. Kalau ada banding, berkas akan kami kirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa  Tengah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya