SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Solopos/Dok)

Pencabulan Sukoharjo menimpa seorang siswi di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa Dp, 7, seorang siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Akibatnya siswi kelas I SD itu murung dan sempat tak mau menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Pelaku tindak asusila masih tetangga korban bernama Bw, 17. Polisi sudah mengamankan pelaku di Polres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (8/9/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatreskrim menjelaskan Kamis sekitar pukul 01.00 WIB ayah korban bernama S, 46, melapor di Polsek Bendosari tetapi kemudian dialihkan ke Polres karena unit PPA di setiap polsek tidak ada. “Hasil pemeriksaan awal peristiwa dugaan pencabulan dilakukan pada Minggu [4/9/2016] sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwanya di rumah pelaku saat korban bermain di halaman rumah. Waktu itu pelaku memanggil dan mengajak korban Dp ke dalam kamar kemudian melepas celana dan terjadi perbuatan persetubuhan. Peristiwa terungkap setelah tiga hari sejak kejadian,” jelas dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali menyatakan pelaku lulusan SMP. Menurutnya, peristiwa dugaan pencabulan terungkap dari kegelisahan korban. “Korban merasa sakit saat buang air kecil. Oleh orang tua ditanya kenapa? Awalnya korban tidak mau berterus terang tetapi setelah dilakukan pendekatan korban mengaku disetubuhi pelaku. Pengakuan korban baru terungkap Rabu malam dan orang tua korban spontan melapor ke polisi Kamis dini hari setelah mendapat jawaban dari anaknya itu,” jelasnya.

Kasatreskrim menyatakan visum terhadap korban telah dilakukan untuk menambah barang bukti. Selain visum terhadap korban penyidik juga akan memeriksakan pelaku Bw ke dokter kejiwaan. “Pemeriksaan kejiwaan dibutuhkan karena fisik pelaku mencurigakan. Tingkah laku dan cara bicara pelaku tidak seperti manusia normal sehingga penyidik memutuskan untuk memeriksakan ke dokter kejiwaan. Hari ini [Kamis] pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan.”

Kasatreskrim bercerita pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ditangani unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukoharjo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya