SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Sukoharjo dialami seorang gadis warga Bendosari yang dibawa lari dan disetubuhi warga Semarang.

Solopos.com, SUKOHARJO – Seorang siswi kelas VIII salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bendosari, Sukoharjo, Dk, dibawa kabur dan disetubuhi oleh seorang lelaki yang baru dikenalnya di media sosial facebook.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Sabtu (10/9/2016), mengatakan Dk, 14, siswi salah satu SMP dan warga Bendosari dilarikan pemuda asal Kaliwungu, Kabupaten Semarang, BS, 19. Keduanya berkenalan di facebook.

Baca juga : Kenalan di Facebook, Gadis Bendosari Dilarikan dan Dicabuli Warga Semarang

Ekspedisi Mudik 2024

“Perkenalan tersebut berlanjut hingga kopi darat [kopdar] pada 28 Agustus malam. Tersangka datang ke Sukoharjo. Sesampai di Sukoharjo tersangka mengajak pertemuan dengan korban di salah satu rumah yang diakui milik teman BS,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan setelah keduanya bertemu, BS mengajak korban menemaninya pergi ke rumah temannya yang merayakan ulang tahun.

“Ternyata korban tak diajak ke acara ulang tahun tetapi diajak pulang ke rumah tersangka di Kaliwungu, Semarang. Di Kaliwungu korban sempat disetubuhi dan Senin [29/8/2016] korban diantar pulang ke Sukoharjo,” jelas Dwi.

Kedatangan korban disambut gembira bercampur kegelisahan pihak orangtua. Awalnya, ujar Kasatreskrim korban tak mengaku jika pergi dengan seorang lelaki.

Baca juga : Siswi SD di Bendosari Disetubuhi Tetangga Sendiri

“Setelah mendapat cerita bahwa korban diajak pergi ke Semarang oleh BS akhirnya orangtua melaporkan peristiwanya ke polisi. Pihak keluarga korban bekerja sama dengan polisi memancing tersangka ke Sukoharjo. Upaya itu berhasil dan BS ditangkap polisi.”

Korban Dk seperti ditirukan Kasatreskrim mengaku berboncengan dengan BS ketika ke Kaliwungu, Semarang.

“Sepeda motor milik tersangka dijadikan barang bukti berikut barang bukti yang lain. Tersangka dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya