SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Dok)

Pencabulan Sukoharjo diduga dilakukan oleh seorang warga yang berkedok sebagai paranormal.

Solopos.com, SUKOHARJO-Korban praktik dugaan pencabulan berkedok dukun atau paranormal di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rudi Handoko alias Gus Amin bertambah menjadi tiga orang. Ketiga korban berusia kurang dari 18 tahun sehingga masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dua korban tambahan bernama AKP, 16 dan Nap, 16, keduanya warga Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Polisi masih mengembangkan kasus itu dan menduga korban lain dari dukun cabul Gus Amin bisa bertambah. Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano ditemui di kantornya, Senin (18/7/2016).

“Kedua korban dukun cabul tidak melapor tetapi kami jadikan saksi korban. Keduanya sudah diperiksa penyidik dan dalam pengakuan mengaku tidak berhubungan intim tetapi diciumi dan tindak pencabulan lain,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, modus pelaku terhadap para korban mengaku bisa membentengi dari bahaya dan mendatangkan pelarisan. AKP, ujar Kasat Reskrim, menjadi korban setelah ibunya yang bernama SAK, 35 datang ke Gus Amin meminta pelarisan.

“Kepada SAK pelaku bertanya apakah memiliki anak wanita. Setelah mendapatkan jawaban pelaku meminta anak tersebut didatangkan untuk diberi pagar agar terhindar dari bahaya. Modus semacam itulah yang dilakukan oleh pelaku Gus Amin.”

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Boyolali ini menyatakan, jumlah korban empat orang tetapi yang melapor hanya seorang.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UUPA junto perpu No. 1/2016 tentang pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pencabulan kepada anak. Kami berharap pemberkasan penyidik lebih cepat sehingga berkas bisa dilimpahkan ke jaksa penyidik untuk segera disidangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya