SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sragen, seorang siswi SMK asal Tanon dihamili oleh seorang pria yang sudah punya cucu.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang siswi SMK asal Tanon, Sragen, DA, 16, diketahui hamil dengan usia kandungan 16 pekan. Ayah dari bayi itu adalah Sm, 45, warga dukuh tetangga yang diketahui sudah memiliki cucu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DA saat ini dalam pendampingan Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen. DA sempat shock berat sehingga sulit diajak berkomunikasi.

Setelah menjalani terapi di Women Crisis Center (WCC) APPS Sragen di Sambirejo, DA akhirnya mau menceritakan kisah pahit yang dialaminya kepada APPS. Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/7/2017), menyampaikan DA semula bungkam mengenai kasus yang menimpanya.

Setelah diterapi, kata dia, DA mau membeberkan kasus pencabulan yang dialaminya hingga sekarang hamil sampai 16 pekan. “DA ini ternyata dicabuli pelaku Sm itu dengan cara bujuk rayu, tipu daya, sampai mengarah ke hipnotis. DA dicabuli lebih dari satu kali. Kini, Sm sudah mendekam di penjara kepolisian karena sebelumnya pernah dikeroyok tiga pemuda gara-gara kasus pencabulan itu,” ujar Sugiarsi.

Dia menyampaikan kasus pencabulannya jalan dan kasus penganiayaannya juga jalan tetapi terduga pelakunya berbeda. Dia menyampaikan kondisi DA mulai membaik. Dia mengatakan DA masih sekolah di salah satu SMK.

Dia berharap Sm dijerat hukuman berat yakni 5-15 tahun penjara dan atau denda sampai Rp5 miliar. “Ya, biar kapok. Soalnya laki-laki itu sudah bercucu masih berkelakuan bejat seperti itu. Apalagi cara-cara yang dipakai untuk merayu korban itu dengan menipu, merayu, membohongi, sampai indikasi hipnotis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dimintai konfirmasi, Rabu sore, menyampaikan kasus pencabulan dengan korban DA ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Dimas menyatakan Sm sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi termasuk korban dan masih mendalami lagi kasus itu. Untuk sementara, kami akan menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjerat tersangka,” ujarnya.

Untuk kasus pengeroyokan atau pelanggaran Pasal 170 KUHP, kata Dimas, tidak ditangani Polres tetapi diserahkan ke Polsek Tanon. Tiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya