SOLOPOS.COM - Sejumlah korban pencabulan berkumpul di Mapolsek Gemolong, Sragen, Selasa (6/3/2018). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Polres Sragen tetapkan guru SD pelaku pencabulan murid sebagai tersangka.

Solopos.com, SRAGEN—Polres Sragen menetapkan guru sekolah dasar (SD) di wilayah Gemolong, SW, 59, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri. SW ditahan di Mapolres Sragen sejak tiga hari terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman yang diamini Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni saat dihubungi Solopos.com, Jumat (9/3/2018).

“[Guru SW] Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” tulis Kapolres dalam pesan singkatnya lewat Whatsapp kepada Solopos.com.

Kasatreskrim AKP Yuli Munasoni menambahkan SW sudah ditahan di Mapolres Sragen selama tiga hari terakhir. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap SW dilakukan setelah Polres mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas kasus tersebut.

“Sudah tiga hari ini ditahan. Jumlah korbannya ada empat orang,” kata Yuli. (baca juga: PENCABULAN SRAGEN : Dilaporkan Cabuli Muridnya, Guru SDN Gemolong Diamankan di Mapolres Sragen)

Baik Kapolres maupun Kasatreskrim tidak menjelaskan tentang pasal KUHP atau UU Perlindungan Anak yang akan digunakan untuk menjerat SW. Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Polsek Gemolong pada Selasa (6/3/2018) lalu untuk menanyakan tindak lanjut kasus dugaan pelecahan seksual itu.

Pada kesempatan itu, sejumlah orang tua korban dan pendamping korban turut hadir di Mapolsek. Para pendamping korban berasal dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Sragen, Dinas Sosial, dan Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen.

Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi, menyampaikan APPS mendampingi korban secara resmi dengan adanya surat kuasa dari keluarga korban. Sugiarsi mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari polisi terkait dengan progres kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak SD itu.

“Ya, memang pelakunya sudah ditahan,” ujarnya.

Sugiarsi menyampaikan saat aksi warga di Polsek Gemolong, APPS ikut mengondisikan warga agar tetap kondusif. Dia menyatakan para warga akhirnya bubar setelah mendapat arahan dari APPS.

“Yang menyuruh pulang warga itu kan saya. Awalnya mereka mau ke Sragen semua tetapi akhirnya bisa diarahkan ke Gemolong. Saya sampaikan APPS yang mendampingi kasus itu. Saya mengimbau jangan main hakim sendiri. Akhirnya bisa kondusif sampai sekarang,” katanya.

Sugiarsi menyatakan siapa pun pelaku kasus pencabulan itu merupakan kejahatan absolut yang harus dihukum berat. Dalam aturannya, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan atau denda sampai Rp5 miliar.

Seorang pendamping sosial di wilayah Gemolong, Ytn, 27, mengatakan ZR, 12, yang menjadi korban pelecehan seksual itu masih depresi. Dia mengatakan sebelumnya anak itu mudah bergaul dengan teman-teman sebayanya namun sejak setahun terakhir ia lebih banyak diam.

“Kalau diajak bermain-main bisa mengikuti dan terlihat ceria. Tetapi saat diajak komunikasi sering diam. ZR itu mengalami semacam trauma tertentu sejak September 2016 lalu. Informasinya SW juga sering datang ke rumahnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Gemolong, Sragen, berinisial SW, 59, dilaporkan ke Polres Sragen atas dugaan pencabulan terhadap muridnya bulan lalu.

Hingga Selasa (6/3/2018) siang, setidaknya ada lima siswa yang mengaku mendapat perlakuan cabul dari guru tersebut. Kelima anak itu didampingi orang tua, kerabat, dan tetangga, mendatangi Mapolsek Gemolong sekitar pukul 11.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya