SOLOPOS.COM - Sutris, 34, (kiri) duduk berjajar dengan P saat rekontruksi kejadian di sebuah kamar dalam rumah P yang terletak di Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (13/1/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pencabulan Sragen dengan korban gadis yang masih berusia di bawah umur.

Solopos.com, SRAGEN — Sutris, 34, warga Godang, Sragen mengaku menyetubuhi gadis di bawah umur, berinisial IT, 17, selama empat kali di empat lokasi yang berbeda sejak Maret 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengakuan tersangka kasus pencabulan itu terungkap dalam rekonstruksi kejadian di rumah tukang pijat di Kecamatan Sambirejo, Sragen, Rabu (13/1/2016).

Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen melakukan rekonstruksi kasus pencabulan itu di dua lokasi kejadian.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo ikut bergabung dalam kegiatan tersebut. Tim Polsek Sambirejo yang dipimpin AKP Kabar Bandiyanto juga ikut bergabung belakangan.

Rumah L, 40, di Sambirejo, menjadi lokasi pertama dalam rekonstruksi kejadian itu. L kaget saat didatangi rombongan aparat Polres. Dia ditunjukkan wajah pelaku yang juga dibawa ke rumah L yang dijadikan salah satu lokasi persetubuhan itu.

“Saya tidak kenal dia [tersangka]. Dia datang ke sini kapan, saya juga tidak hafal,” ujar L saat ditemui wartawan seusai reskonstruksi.

Aparat kemudian meninggalkan rumah L dengan menggunakan dua mobil menuju Kecamatan Gondang. Mereka berhenti di depan rumah P, 50.

Aparat langsung menuju ke dalam rumah sesuai dengan petunjuk dari tersangka. Rumah P ternyata memiliki kamar khusus di bagian belakang. Dua kamar yang dipisahkan dengan kamar mandi terbuka. Salah satu kamar itu pernah digunakan Sutris untuk menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku kelas II SMA itu.

P mengaku hanya mendapat imbalan Rp10.000 saat kamarnya digunakan. “Saya tidak menyewakan kamar itu. Saya sudah mengenal dia [tersangka],” kata Paniyem.

Sutris mengenal IT selama dua tahun. Jarak usia yang terlalu jauh tak membatasi hubungan gelap mereka. “Saya baru empat kali menyetubuhinya di empat tempat yang berbeda. Jadi dia [IT] jual saya beli. Saya sudah memberi uang kepadanya sebanyak empat kali senilai Rp200.000-Rp400.000,” ujar dia.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan rekonstruksi ini bagian dari pengembangan kasus. Dia mengatakan kasus pencabulan ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya