SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Pencabulan Sragen kasus ayah perkosa anak kandung ditangani Polres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Tersangka pelaku pemerkosa anak kandung, S, 36, asal Dukuh Sukoharso RT 014 RW 005 Kedawung, Mondokan, Sragen, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (Baca: Begini Kasus Ayah Perkosa Anak Akhirnya Terbongkar)

Selain itu tersangka diancam denda paling banyak Rp5 miliar. Tapi karena tersangka S melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri, polisi menambah lagi ancaman hukuman selama sepertiga dari ancaman pidananya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (23/7/2015). “Kami jerat tersangka dengan hukuman maksimal,” tutur dia.

Mendasarkan ketentuan tersebut, Wakapolres menjelaskan, tersangka S terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini polisi masih menangani kasus yang menggemparkan warga Mondokan, Senin (20/7). Apalagi korban APSI aru berusia 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya