SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sragen terjadi di Mondokan Sragen dan mengakibatkan seorang anak dihamili ayah kandung sendiri.

Solopos.com, SRAGEN–Seorang ayah berinisial SP di Kecamatan Mondokan, Sragen, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, HT, hingga hamil empat bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Persetubuhan itu dilakukan berulang kali dalam tiga tahun terakhir. Kali pertama SP memaksa anak kandungnya berhubungan badan layaknya suami istri pada Juni 2012 lalu.

”Ceritanya, SP yang sudah menetap di Jakarta pulang ke kampung halaman untuk mengambil rapor anaknya yang tinggal bersama sang nenek di Mondokan. Mengetahui nilai rapornya buruk, SP marah-marah hingga membuat HT ketakutan. Pada saat anaknya merasa ketakutan itu, SP justru memaksa HT melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dharmastuti, saat ditemui Solopos.com sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (11/2/2016).

Selama tinggal di Jakarta, SP selalu menyempatkan diri menjenguk anaknya di Mondokan setiap tiga bulan sekali. Setiap menjenguk anaknya, SP selalu memaksa HT untuk melayani nafsu liarnya. HT tidak kuasa menolak ajakan ayahnya karena merasa ketakutan.
”Anaknya sebenarnya sudah berusaha menolak. Dia protes kepada ayahnya dengan mengatakan, ”Sampai kapan saya akan diginikan terus?” Si ayah menjawab dengan enteng, ”Sampai kamu mendapatkan suami,” terang Dharmastuti menirukan dialog antara HT dan SP.

Kali terakhir SP memaksa HT melayani nafsu liarnya pada November 2015. Padahal, saat itu HT sudah berbadan dua dengan usia kandungan mencapai empat bulan. Tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya, HT melapor kepada pamannya yang diteruskan kepada ketua RT setempat. Pada November lalu, HT resmi dilaporkan ketua RT setempat ke Mapolres Sragen. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan, HT dinyatakan sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa. ”Hasil tes kejiwaan itu akan kami jadikan bukti di persidangan,” jelas Dharmastuti.

Persetubuhan itu kali pertama dilakukan saat HT masih berusia 17 tahun. Saat ini, HT sudah berusia 19 tahun. Meski demikian, persidangan kasus itu dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur saat kali pertama dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. SP dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ketua Asosiasi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi, bertekad mengawal proses hukum tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur itu hingga ada putusan tetap dari pengadilan.

”Kami berharap SP bisa dihukum seberat-beratnya. Apa yang dilakukan SP itu sudah merusak masa depan HT yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Dia melakukan itu dalam kondisi sehat tanpa ada gangguan jiwa,” tegas Sugiyarsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya