SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Solo dengan terdakwa Sriyadi warga Kadipiro perkaranya telah diputuskan oleh hakim PN Solo.

Solopos.com, SOLO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (29/10/2015), menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Sriyadi, 38, warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hukuman tersebut diputuskan sebagai akibat atas ulah terdakwa menyetubuhi gadis SMP di bawah umur, Bunga (nama samaran), 14.

“Terdakwa secara sah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta persetubuhan kepada saksi,” ujar ketua majelis hakim Subur Susatyo dalam amar putusannya.

Kejadian bermula pertengahan Juli lalu suasana gelap lantaran listrik padam malam hari. Melihat korban tengah tiduran sendirian, pelaku merasakan hasrat seksualnya bangkit.

Setelah korban tak berkutik, pelaku menuntaskan hasrat biologisnya kepada korban.

Atas ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan banding. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pun mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut enam tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak di bawah umur.

Adi Cahya, aktivis anak-anak dari Yayasan ATMA yang menyaksikan persidangan menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu minim. Padahal, kata dia, semua unsur mulai dari ancaman, kekerasan, dan persetubuhan terbukti semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya