SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Kasus pencabulan terjadi di Solo. Pelecehan seksual terhadap anak tak hanya terjadi di Playgroup Jakarta International School (JIS), di Solo siswa SD juga mengalami hal yang sama.

Kasus di Solo masuk dalam kategori pelecehan seksual. Peristiwa memilukan itu menimpa pelajar kelas V SD di Yosodipuran, Mls, 11, September 2013 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku tak lain adalah orang tua dari teman sekelas korban, Sudiyono, 61, warga Sambeng, Mangkubumen, Banjarsari, Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo seusai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis dia dengan hukuman empat bulan penjara.

Pejabat Humas PN Solo sekaligus salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kun Maryoso, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Jumat (25/4/2014), membenarkan dirinya telah memutus perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Sudiyono.

Dia menginformasikan, putusan dibacakan Senin (21/4/2014). Menurut Kun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memegang payudara Mls dengan terlebih dahulu membujuk.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 293 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

“Putusan lebih ringan satu bulan. Sebelumnya JPU [jaksa penunut umum, Syamsiyah] menuntut terdakwa lima bulan penjara. Atas putusan itu kedua belah pihak menyatakan menerima,” terang Kun saat dihubungi Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya