Kejahatan seksual di Solo dengan korban anak di bawah umur segera disidangkan.
Solopos.com, SOLO – Kasus kekerasan seksual dengan korban anak kembali terkuak. Mirisnya, korban kekerasan seksual itu adalah seorang anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 13 tahun.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Informasi yang dihimpun solopos.com di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (24/5/2016), ada dua pelaku kejahatan seksual yang bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pertama adalah Kustadi, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Lelaki berusia setengah baya itu mencabuli Bunga, 13, [nama samaran] yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Bunga dicabuli saat bermain game handphone dengan pelaku di rumah pelaku.
“Kebetulan korban ini suka main game HP milik tetangganya. Saat bermain di rumah pelaku inilah, korban dicabuli,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Nila Aldriani saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya.
Tragisnya lagi, kata Nilla, pelaku memanfaatkan kelemahan korban saat melakukan tindak kejahatannya itu.
Selain masih anak di bawah umur, korban juga anak berkebutuhan khusus.
“Dan pelaku ini adalah tetangga korban yang dianggap sudah bisa dipercaya,” paparnya.
Terkuaknya kasus ini bermula saat orang tua korban melihat ada sejumlah bekas pencabulan di leher anaknya. Dari situlah, terkuak adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Kustadi.
Nilla mengatakan kasus kekerasan seksual ini bakal diganjar minimal lima tahun penjara. Hal itu mengacu ketentuan Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak.