SOLOPOS.COM - MSR, 39, ditangkap Polresta Solo. (M Ismail/JIBI/Solopos)

Pencabulan Solo dilakukan pria yang sehari-hari tinggal bersama istrinya di Joyotakan.

Solopos.com, SOLO — MSR warga asal Gunungkidul yang sehari-hari tinggal bersama istrinya di Joyotakan, Serengan Solo ditangkap polisi karena tuduhan kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Selama dua tahun MSR memperkosa adik iparnya, YP yang masih berusia 15 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan MSR melakukan aksi itu di depan istrinya yang tengah hamil 7 bulan. Kini YP tengah hamil 8 bulan! Kepada wartawan, Rabu (10/5/2017) di Mapolresta Solo, MSR mengaku melakukan aki biadab itu.

Dia mengaku tak mampu menahan nafsunya. Saat bersamaan istri MSR hamil 7 bulan.  Kejadian itu dilakukan berulang selama dua tahun. “Saya kali pertama mencabuli adik ipar saat bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan. Setelah berhenti bekerja kembali ke Solo dan melakukannya [pemerkosaan] di rumah istri di Joyoatakan,” kata dia. (Baca: Perkosa Adik Ipar di Depan Istri)

Penangkapan MSR dilakukan polisi Selasa (9/5/2017) di Serengan. MSR sebelumnya menjadi sasaran massa.  Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, Rabu mengatakan akibat aksi bejat tersebut korban hamil delapan bulan.

Saat diperkosa, baik istri dan korban diancam untuk tidak melapor ke polisi. Pelaku menyetubuhi korban selama dua tahun hingga hamil delapan bulan. Istri korban diketahui juga hamil tujuh bulan saat melakukan persetubuhan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik korban berserta baju. Pelaku dijerat Pasal UU PA [Perlindungan Anak] dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya