SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan tersangka kepala di salah taman kanak-kanak (TK) di Solo, WBS, Kamis (11/9/2014) ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini perbuatan lelaki asal Jebres, Solo, itu memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang akan didakwakan kepadanya.

Panitera Muda Pidana PN Solo, Hendra Baju Broto Kuncoro, kepada Solopos.com, Rabu (10/9/2014), menginformasikan sidang perdana kasus yang menyeret WBS itu digelar Kamis ini. Adapun majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Polin Tampubolo, Ira Setiawati, dan Didit Susilo Guntono.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

JPU kasus itu, Ana May Diana, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya di PN Solo, mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari PN. Dia menyatakan sudah menyiapkan dakwaan untuk tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia tidak dapat membeberkan dakwaan itu sebelum membacakan di muka persidangan. Ana hanya mengatakan dakwaan tersebut bersifat alternatif dan tidak jauh berbeda dengan jeratan pidana saat tersangka masih disidik di Polresta Solo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penyidik sebelumnya menjerat WBS dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Pencabulan. “Di sidang perdana saya akan membacakan dakwaan. Kemungkinan sidang akan digelar secara tertutup, mengingat ini kasus susila,” papar Ana.

Terekam CCTV
Disinggung mengenai adanya keyakinan WBS yang tidak mencabuli korban, MM, 18, Ana juga meyakini perbuatan tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencabulan. Dia mengklaim sudah memiliki bukti kuat, seperti hasil visum dan rekaman CCTV. Dia menyebut hasil visum yang menerangkan adanya kelainan di kelamin korban sulit terbantahkan, meski WBS mengaku tidak pernah mencabuli.

Sementara itu, pengacara yang sebelumnya mendampingi WBS selama penyidikan, Rika, saat ditemui Solopos.com menginformasikan kuasanya atas WBS sudah berakhir. Sehingga, saat ini dirinya sudah tidak menjadi penasihat hukum WBS.

Sebelumnya, WBS membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya telah mencabuli MM dengan cara menghipnosis, Selasa (24/6/2014). MM merupakan calon pengajar di TK yang dipimpin WBS. Menurut dia kala itu dirinya bukan menghipnotis namun melakukan terapi dengan cara hipnoterapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya