SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap calon guru, WBS, berkeras hati tak mengakui mencabuli, MM, 18. Kepala di salah satu taman kanak-kanan (TK) di Jebres itu mengaku hanya melakukan hipnoterapi terhadap remaja asal Jebres tersebut.

Salah satu pengacara WBS, Anky J. Waluyo, saat ditemui Solopos.com di sela-sela aktivitasnya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (22/8/2014), mengatakan apa yang selama ini dituduhkan kepada kliennya tidak benar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut pengacara dari Rikawati and Associate itu WBS tidak pernah mencabuli MM sebagaimana yang dituduhkan. Dia juga membantah WBS telah menghipnotis MM. Dia menyampaikan, perbuatan yang dilakukan WBS bukan hipnotis melainkan hipnoterapi.

Terapi itu dilakukan WBS setelah MM mengeluhkan selalu tidak percaya diri jika berhadapan dengan banyak orang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam terapi itu klien kami tidak pernah mencabuli MM,” papar Anky.

Kendati demikian, lanjut dia, WBS tetap akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Dia menginformasikan, WBS baru saja diserahkan penyidik Polresta Solo kepada jaksa penuntut umum (JPU) (pelimpahan tahap II).

Pada kesempatan itu ada peralihan status penahanan. Semula WBS berstatus tahanan Polresta, sekarang dia berstatus tahanan Kejari.

Berkas Lengkap

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com menyampaikan pelimpahan tahap II digelar, Jumat. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, Selasa (19/8).

Selain menyerahkan tersangka, kata mantan Kabagops Polres Banyumas itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa baju, pakaian dalam MM, kursi, dan lain sebagainya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Ana May Diana, saat ditemui Solopos.com menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dan penyerahan tersangka dari penyidik Polresta.

Dia menginformasikan, tersangka tetap ditahan. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo.

Seperti diketahui, WBS dilaporkan keluarga MM, Kamis (26/6) lalu. WBS diduga telah mencabuli MM saat memberi pembekalan sebagai syarat sebelum mengajar di TK yang dipimpin tersangka, Selasa (24/6) siang hingga sore.

Peristiwa bermula ketika MM dinyatakan diterima menjadi pengajar. WBS memberi syarat sebelum dapat mengajar MM diwajibkan mengikuti pembekalan.

Hingga suatu ketika WBS memberi pembekalan di ruang bermain. Namun, bukannya diberi materi MM justru dihipnotis. Dalam kondisi tersebut MM diminta melepas baju dan celana. Selanjutnya tersangka melancarkan aksi tak terpujinya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya