SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi (kiri) memintai keterangan pelaku kasus pencabulan di Mapolresta Solo, Selasa (28/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencabulan Solo, warga Sumber pelaku pencabulan dihakimi massa.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta (Solo), Minggu (26/11/2017), menangkap SBS, 66, warga Sumber, Banjarsari, Solo, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur LM, 7, warga Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan kasus tersebut bermula saat orang tua korban mencari LM yang kebetulan tidak ada di rumah sekitar pukul 18.00 WIB.

“Warga yang ikut membantu mencari akhirnya menemukan LM di dalam kamar rumah SBS dalam kondisi pintu terkunci dari dalam. Warga yang geram dengan ulah SBS langsung marah dan SBS dihakimi massa. Kami menerima informasi tersebut langsung menindaklanjuti di lokasi kejadian,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa (28/11/2017).

Agus mengatakan saat kepergok warga SBS dan LM dalam kondisi tanpa busana di kasur. Warga setelah memukuli SBS langsung menyerahkannya ke Mapolresta Surakarta. Polisi kemudian menahan Stefanus.

“Kami langsung membawa LM ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada alat kelamin LM sehingga pelaku tidak bisa mengelak,”kata dia.

Ia menjelaskan kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma luar biasa sehingga dilakukan pendampingan dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPA) Polresta Surakarta.

Pengakuan korban di hadapan tim penyidik, lanjut dia, SBS melakukan perbuatannya sebanyak lima kali yakni tanggal 19, 21, 22, 25, dan 26 November 2017. Pelaku setiap melakukan aksinya mengancam LM agar tidak melapor kepada kedua orang tuanya.

“Kami memastikan SBS bekerja sebagai petugas keamanan di Kampung Sumber. Awalnya beredar kabar SBS bekerja sebagai Linmas di Kelurahan Sumber,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini mengatakan SBS dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

SBS mengaku selama mencabuli LM dalam kondisi terpengaruh minuman miras jenis ciu. “Saya selama 12 tahun ditinggal istri karena meninggal dunia sehingga tidak bisa menahan nafsu,” ujar SBS, bapak satu anak kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya