SOLOPOS.COM - ilustrasi

Dua pelajar laki-laki dan perempuan asal Solo dan Sukoharjo terlibat pencabulan.

Solopos.com, SOLO — Seorang pelajar kelas VIII SMP asal Sukoharjo, D, 16, mencabuli temannya yang masih kelas VII SMP asal Solo, J, 15. Peristiwa pencabulan terjadi di areal persawahan wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo, belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus itu dilaporkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Solo, Selasa (25/7/2017). Sementara itu, korban, J, masih dirawat di rumah sakit wilayah Solo.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Wilayah Pimpinan Aisyiyah Jateng, Siti Kasiyati, yang ikut mendampingi pelaku, D, saat diperiksa anggota PPA Polresta Solo, Selasa, mengatakan D berkenalan dengan J lewat media sosial (medsos) Facebook. Mereka berdua berteman di Facebook sekitar sepekan.

“Mereka berdua berjanji bertemu di suatu tempat tanpa diketahui kedua orang tua mereka. Kami bertugas mendampingi pelaku saat diperiksa anggota PPA Polresta Solo Selasa kemarin,” ujar Kasiyati saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2017).

Menurut Kasiyati, setelah mereka bertemu di suatu tempat kemudian menuju ke tengah sawah di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat berada di sawah itulah diduga terjadi persetubuhan.

Ia menduga sebelum terjadi persetubuhan D memberikan pil koplo kepada J. “Saat dicek di tas pelaku ditemukan obat yang diduga pil koplo. Kami meminta orang tua yang memiliki anak remaja agar lebih berhati-hati mengawasi anaknya,” kata dia.

Ia menjelaskan J sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit di Solo. Majelis Hukum dan HAM Wilayah Pimpinan Aisyiyah Jateng selama 2016-2017 menangani tujuh kasus serupa.

Bahkan satu kasus yang ditangani pada Desember 2016 korbannya sampai hamil tiga bulan. “Kami menilai anak muda sekarang belum bisa memanfaatkan medsos dengan baik. Orang tua yang mengetahui anaknya punya medsos harus diberikan pemahaman terkait sisi negatif medsos,” kata dia.

Ia menyarankan lembaga yang menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) memberikan terapi kepada korban atau pelaku. Hal tersebut sangat penting karena jika tidak mereka dapat melakukan hal yang sama kepada orang lain.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo, AKP Hastin Mahardjanti, mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, membenarkan ada laporan kasus dugaan membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan. Baik korban maupun pelaku diketahui masih di bawah umur.

“Kami sudah memeriksa pelaku di Polresta Solo. Sementara korban belum dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Ia mengatakan kasus ini terjadi di wilayah hukum Sukoharjo sehingga menyulitkan petugas mengungkap dugaan peredaran pil koplo di kalangan pelajar. Polresta menunggu hasil visum J untuk mengetahui apakah benar saat kejadian terpengaruh pil koplo atau tidak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya