SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman dilakukan oleh teman sendiri.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus pencabulan di Ngemplak, Sleman pekan lalu dilakukan oleh tiga anak baru gede (ABG). Korban merupakan siswi kelas enam Sekolah Dasar (SD). Ketiganya ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Sleman, Senin (21/3/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang pelaku berumur 19 tahun bernama Riko Setya Okviyana warga Sindumartani, Ngemplak, Sleman. Sedangkan dua pelaku lain masih dibawah umur berinisial IVN, 17, pelajar kelas XI SMK dan DMS, 15, pelajar kelas VIII SMP yang sama-sama warga Ngempal. Kemudian korban seorang siswi SD kelas enam berinisial AP umur 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan pada Rabu pekan lalu, lebih dahulu tersangka DMS menjemput korban di rumahnya menggunakan motor Yamaha Mio. Korban AP lalu diajak bermain ke rumah Rico yang di sana sudah ada tersangka Rico dan IVN sekitar pukul 19.00 WIB. Pada awalnya hanya di teras rumah Rico, karena hujan kemudian berpindah ke dalam rumah. Karena kondisi rumah sepi dan luas dan orang tua tersangka tidak mengawasi gelagat anaknya, ketiga tersangka pun muncul niat untuk mencabuli korban.

“Karena hujan deras lalu pindah ke dalam dan terjadinya tindak pidana pencabulan itu,” ungkap Sepuh, Selasa (22/3/2016).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman Ipda Eko Haryanto menambahkan dalam kondisi hujan, ketiganya bergiliran mencabuli korban. Tersangka Rico yang juga pemilik rumah lebih dahulu mencabuli korban. Selesai Rico, tersangka IVN yang juga pelajar kelas XI SMK itu kemudian ikut mencabuli dan disusul DMS pun tak ketinggalan andil dalam aksi bejat itu.

Setelah mencabuli, lanjut Eko, sekitar pukul 22.00 WIB, korban baru diantar pulang oleh tersangka DMS. Rupanya dugaan tindak pencabulan di dalam rumah Rico sudah diketahui keluarga korban. DMS yang mengantar korban ke kampungnya pun dicegat warga kemudian diinterogasi dan mengakui usai mencabuli korban. Mendapat jawaban itu, warga pun mencari dua tersangka lain yaitu Rico dan IVN. “Satu persatu tersangka dijemput, diintrogasi dan kemudian diserahkan ke kami [Polres Sleman],” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sprei tempat korban dicabuli, celana dalam korban, hasil visum serta motor Yamaha Mio yang dipakai menjemput korban. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya