SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google)

Pencabulan Sleman dilakukan oleh kerabat korban.

Harianjogaj.com, SLEMAN -Seorang gadis dengan keterbelakangan mental, KN, 31, diperkosa kerabat sendiri yang sama-sama tinggal di pedukuhan Pakem, Sleman. Warga setempat sempat akan menghakimi pelaku, MD, 50.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto menjelaskan, tindak pidana pemerkosaan itu dilakukan tersangka MD sebanyak dua kali pada akhir September 2015. Modus yang digunakan, tersangka mengajak KN saat berada di rumah tersangka untuk pergi ke losmen di kawasan Kaliurang, Sleman pada pagi dan sore hari.

Terungkapnya tindakan MD berawal saat keluarga korban melihat gelagat KN yang kerap mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya. Setelah melalui berbagai upaya komunikasi, akhirnya keluarga korban mendeteksi adanya dugaan bahwa KN menjadi korban pemerkosaan.

Keluarga korban memeriksakan KN ke Puskesmas di Pakem kemudian dirujuk ke RSUP Sardjito sekaligus visum. Ketika pihak dokter memastikan secara medis KN menjadi korban pemerkosaan, keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pakem. Sekolah Luar Biasa (SLB) tempat sekolah korban juga didatangi pihak keluarga untuk mengumpulkan data guna membantu kepolisian.

Menurut Sudaryanto, pihaknya memeriksa psikolog serta psikiatri sebagai saksi ahli untuk memastikan bahwa KN menjadi korban pemerkosaan. Selain itu memeriksa 12 orang saksi. Hasil penyelidikan mengerucut kepada MD diduga telah memperkosa korban.

“Kami sangat hati-hati dalam menyidik dan butuh proses panjang. Karena tersangka ini sempat akan dihakimi warga,” tegas dia, Senin (26/10/2015)

Tersangka dijerat Pasal 285 junto 286 KUHP dengan barang bukti selimut, sprei, motor yang dipakai untuk memboncengkan korban, celana pendek, celana dalam serta sebo yang dipakai untuk membekap wajah korban. Polisi juga mengamankan dua buah batu yang dipakai untuk mengancam korban sebelum memperkosa.

Kasus Pelecehan Seksual Sleman
» Kasus pelecehan seksual pada anak pada 2015 hingga bulan Oktober terdapat 11 kasus sebagian besar pelaku telah disidangkan di Pengadilan. Angka itu meningkat dari tahun 2014 hanya delapan kasus yang dilaporkan.

» Sebagian besar korban mulai berumur empat hingga 16 tahun. Bahkan beberapa diantara telah hamil dan sudah ada yang melahirkan.

» Sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban. Mulai dari paman, kakek hingga ayah tiri yang tinggal serumah.

» Kasus kekerasan seksual pada anak, rata-rata baru diketahui kemudian dilaporkan pihak korban, setelah pelaku melakukannya lebih dari satu kali. Modus yang dipakai mulai dari iseng sampai pada korban diiming-imingi sejumlah uang atau barang hingga mengancam akan membunuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya