SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Sleman dilakukan seorang buruh bangunan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang buruh bangunan asal Tonggalan, Medomartani, Ngemplak, Sleman, Yusuf Khoiruddin alias Ucup dilaporkan pihak kepolisian. Pria ini diduga mencabuli seorang pelajar perempuan berinisial EP, 16, warga Basen, Kotagede.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikatakan, Kapolsek Ngemplak Kompol Sudargo, kejadian itu bermula saat ayah korban, Tumijo merasa curiga usai mengantar EP ke sekolah pada senin (5/9/2016). Ketika ia sampai dirumah dan melakukan kroscek ke sekolah ternyata EP membolos sekolah. Kemudian ia mencari EP dengan menghubungi teman-teman EP, namun tidak juga diketahui keberadaan EP.

Hingga akhirnya pada Senin (5/9/2016) sore EP berkomunikasi dengan Tumijo melalui BlackBerry Mesengger. Tidak ada respon sejak sore hari, pada Selasa (6/9/2016) dinihari Tumijo dihubungi oleh seseorang yang memberi tahu putrinya sudah ada di Mapolsek Ngemplak.

Menurut korban, awalnya pada Selasa malam ia diajak jalan-jalan oleh pelaku dan dijemput di rumah kosnya. Kemudian di daerah Bulak sawah, Gedongan pelaku mengaku ingin buang air kecil. Namun setelah berhenti, di tempat itu ia justru melakukan aksi pencabulan kepada EP. Bahkan saat EP menolak ia terus memaksa dan mengancam dengan mencekik korban. Korban yang meronta akhirnya berhasil kebur dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Di Polsek, EP ditemani oleh beberapa warga mengadu telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ucup,” kata Sudargo.

Dari keterangan korban, diketahui alamat tempat tinggal ucup di daerah Tonggalan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Kemudian dengan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (9/9/2016) dinihari pukul 03.00 WIB.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu M Tasngin mengatakan saat ini pelaku yang sudah berhasil ditangkap oleh jajarannya sudah diamankan di Mapolsek Ngemplak.

“Pelaku Yusuf alias ucup akan diproses karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya