WONOGIRI-–Kasus asusila di kalangan pelajar SMP di Jatiroto, Wonogiri, semester II/2012 mulai disidangkan. Pada Senin (18/2/2013), kasus dengan terdakwa tujuh siswa usia 13-15 tahun tersebut memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Hendra Utama Sotardoro, mengatakan terdakwa tujuh pelajar kelas II SMP berinisial IWN, 15; KA, 14; DBK, 14; EDK, 13; LAP, 14; SPC, 15; dan AS, 15 menjalani pemeriksaan dalam sidang tersebut.
Sidang kali ini, adalah sidang ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan sidang pada 4 Februari dan 11 Februari 2013.
“Sidang kedua kemarin pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang didatangkan sidang. Mereka adalah teman-teman sesama pelajar dan guru. Hari ini [Senin] sidang pemeriksaan terdakwa,” terang Hendra, saat ditemui wartawan, di PN Wonogiri, Senin.
Dalam sidang kasus tindak asusila dengan korban remaja putri TU, 14, itu, pihak terdakwa datang didampingi guru bimbingan konseling (BK) sekolah mereka dan pembela, pengacara Suryanto. Sedangkan korban didampingi anggota tim Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Wonogiri, Ririn Riyadiningsih.
Setelah sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun tuntutan kepada tujuh terdakwa kasus tindak asusila. Terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23/2002 Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman mininal tiga tahun penjara.