SOLOPOS.COM - Terdakwa dugaan pencabulan Oktober Budiawan, 38 (baju putih, tengah) menutup wajahnya dikawal petugas PN Sukoharjo usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (19/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Terdakwa dugaan pencabulan Oktober Budiawan, 38 (baju putih, tengah) menutup wajahnya dikawal petugas PN Sukoharjo usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (19/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO–Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) Soloraya menduga banyak kasus dugaan pencabulan dengan korban difabel tak terkuak.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu kendala tak terkuaknya kejadian itu karena orangtua korban maupun guru tidak terbuka pada masyarakat. Guru dan orangtua merasa malu jika kasus yang dialami anak didik diketahui secara luas.

Hal itu dinyatakan pendamping korban dugaan pencabulan dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap), Ipung Purwanti.

Pernyataan Ipung disampaikan di sela-sela mengikuti persidangan perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Oktober Budiawan, 38, yang notabene guru korban di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (19/2/2013).

“Saat ini saya mendampingi enam kasus dugaan pencabulan di berbagai daerah. Keenamnya sudah masuk tahapan persidangan tetapi saya prihatin dan kecewa dengan vonis terdakwa yang terlalu ringan. vonis tak memuaskan. Kami berharap vonis kasus yang menimpa siswi SLB Gatak, Sukoharjo ini bisa memuaskan,” ujarnya.

Dia mengaku data dugaan pencabulan dengan koran difabel belum terdata secara tertib.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Oktober Budiawan, 38, digelar Selasa (19/2/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Berdasar pemantauan Solopos.com, sidang perdana kasus pencabulan dan perkosaan yang menimpa siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sukoharjo digelar secara tertutup.  Terdakwa tak lain merupakan guru korban.

Pendamping korban dugaan pencabulan dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap), Ipung Purwanti dan belasan angota Sigap serta LSM Perempuan hanya bisa duduk di luar ruang sidang.

Sidang dengan terdakwa Oktober Budiawan, 38 itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi. Terdakwa sendiri didampingi penasehat hukumnya Kadi Sukarna.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darmanto didampingi hakim anggota, Evi Fitriastuti dan Diah Tri Lestari. Sidang perdana itu molor lima jam dari jadwal sidang yang direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB.

Informasi yang diperoleh Solopos.com keterlambatan itu dikarenakan jaksa sedang memeriksa kasus lain. Korban, Ve, 22, pagi itu datang ke Kantor PN namun pulang awal setelah melihat istri terdakwa. Ve histeris ketika melihat istri melintas didepannya. “Korban Ve dibawa pulang oleh teman-teman karena masih trauma. Tadi saja melihat istri terdakwa, Ve langsung histeris,”ujar Ipung.

Kadi Sukarna, penasehat hukum terdakwa Oktober, seusai sidang menyatakan, kliennya didakwa padal 285 dan 289 KUHP. “Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaan segera kami pelajari dan sepekan lagi dilakukan eksepsi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya