SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan dengan korban 35 siswi di salah satu MTs di Ngrayun, Senin (8/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seorang guru pembina Pramuka di MTs Selur, Ngrayun, Ponorogo ditahan polisi setelah mencabuli 35 siswinya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang guru pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli 35 siswi di sekolah tersebut. Guru bernama Asep Nurdin, 44, melakukan tindakan tersebut sejak pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asep Nurdin merupakan guru pembina Pramuka dan penjaga perpustakaan di sekolah tersebut. Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka bernama Asep Nurdin ini telah menjadi pembina Pramuka di MTs Selur sejak empat tahun silam. Namun, perbuatan bejatnya itu dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017.

Rudi menuturkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan siswi MTs yang menjadi korban Asep yang melaporkan perbuatan gurunya itu. “Ada tiga siswi yang melaporkan Asep, ketiga siswi korban Asep ini seluruhnya kelas VII MTs itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (8/5/2017).

Setelah ada laporan itu, Asep kemudian kabur ke kampung halamannya di Sukabumi. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkapnya saat berada di persembunyiannya di Sukabumi pada Maret 2017.

Dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, kata Rudi, siswi yang menjadi korban Asep total sebanyak 35 orang. Korban ini seluruhnya siswi MTs Selur.

Dia menyampaikan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat berada di perpustakaan sekolah maupun di laboratorium sekolah. Ketika ada siswi yang berada di tempat itu, tersangka memeluk hingga memegang bagian sensitif korban.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, sebenarnya tersangka telah memiliki istri dan anak. Terkait motif tersangka saat melakukan tindakan cabul itu, pihaknya masih melakukan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya