SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan bocah perempuan. (Google Images)

Ilustrasi pencabulan bocah perempuan. (Google Images)

SRAGEN — Tersangka pemerkosa bocah perempuan berusia delapan tahun, AS, asal Kebakkramat, Sragen, berupaya menghentikan proses hukum tindak pidananya. Hal itu diungkapkan ayahanda AS yang ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu (26/6/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku pencabulan AS tak lain adalah paman yang merupakan suami kakak ayahnya. Tindakan asusila itu dipergoki kakak kandung korban pertengahan Mei 2013 lalu.

Saat itu, ia berniat mencari adiknya yang sebelumnya diketahui bermain di rumah bibi mereka, di sebelah rumah mereka. Sesampainya tempat itu, kakak AS melihat pintu rumah terkunci rapat, sedangkan bibinya tampak tidur lelap. Ia lantas berjalan menuju gubuk di belakang rumah bibinya.

“Saya mulai curiga, lalu jalan pelan-pelan. Pintu gubuk itu ditutup, saya nginguk di dalam, adik saya sudah enggak pakai celana, pakde juga sudah enggak pakai kaus,” urai dia saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu.

Mendapati kondisi tersebut, ia segera menyuruh AS meninggalkan rumah pamannya. Namun, saat itu ia tidak menanyakan apa yang dilakukan paman mereka itu kepada adiknya. “Saya hanya menyuruh adik saya pulang dan mandi, pakde enggak bilang apa-apa. Tapi sebenarnya saya sudah curiga, pasti ada yang enggak beres,” imbuh dia.

Beberapa hari setelah kejadian itu, kakak AS mulai menanyakan kepada bocah yang sehari-hari duduk belajar di kelas II sekolah dasar ihwal kejadian tersebut. Saat itu, korban yang masih polos menceritakan runtutan kejadian yang sebenarnya.

Mendengar pengakuan itu, ayah korban pun segera membawa putri bungsunya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi untuk menjalani pemeriksaan demi keperluan penerbitan visum. Dia juga melaporkan kasus itu kepada kepala dusun setempat yang lazim disebut warga sebagai bayan.

“Dari hasil [pemeriksaan untuk] visum katanya ada robek sedikit, lalu Pak Bayan menyarankan kami segera melapor ke polisi, takutnya kalau tidak dilaporkan korban akan bertambah,” tuturnya.

Berbekal hasil visum tersebut, ia melaporkan suami kakak perempuannya itu ke aparat Polres Karanganyar atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 22 Mei lalu. Setelah menjalani proses penyidikan selama beberapa pekan, polisi akhirnya menetapkan lelaki diduga pelaku pencabulan itu sebagai tersangka.

Ia kini sudah lebih kurang sepekan ditahan di Mapolres Karanganyar, sembari menanti jadwal persidangan. Menurut ayah korban, keluarga tersangka beberapa kali bertandang ke rumahnya untuk mengajak berdamai.

Keluarga tersangka meminta kepadanya mencabut laporan itu dicabut karena mereka bersedia menanggung biaya pengobatan AS. “Jelas kami tidak setuju, kami mau proses hukum terus berlanjut. Tersangka harus diberi hukuman yang sesuai, jangan sampai dibebaskan begitu saja,” ucap dia.

Ayahanda AS menilai beban moral yang harus ditanggung putrinya tidak bisa ditebus dengan rupiah sebesar apapun. Selama beberapa hari setelah kejadian, AS sempat terlihat murung lantaran dijauhi dan diejek teman-teman sekolahnya. Kini, gadis cilik itu mulai dapat beraktivitas seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya