SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Pacitan, seorang ayah kandung di Pacitan tega mencabuli anaknya.

Madiunpos.com, PACITAN–Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pacitan. Ironisnya kejahatan seksual tersebut justru dilakukan oleh orang terdekat anak, yaitu ayahnya sendiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baru-baru ini Polres Pacitan menerima dua laporan mengenai kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur pada bulan Juli 2016. Dua kasus pencabulan itu berada di wilayah Kecamatan Tulakan dan Kecamatan Ngadirojo.

Pencabulan anak yang terjadi di Tulakan yaitu menimpa WR, 17, warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan. WR dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya sendiri, Amat, 39 sejak Juli 2014.

Dalam pengakuan Amat kepada polisi, pelaku mengaku khilaf setelah melihat tubuh putri kandungnya itu. Karena tidak tahan, Amat pun mencabuli dan menyetubuhi korban. Untuk melancarkan aksinya itu, Amat mengancam tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban dan akan membunuh korban.

Atas ancaman itu, korban merasa tak kuasa diri dan pasrah terhadap perlakuan ayah kandungnya itu. “Jadi, pelaku ini merupakan ayah kandung korban. Dan saat melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku sudah berulang kali melakukan hubungan badan dengan korban, karena dilakukan sejak 2014,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukinto Herman kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).

Sukinto menyampaikan kasus pencabulan anak di bawah umur juga menimpa SS, 17, warga Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo. SS menjadi korban pencabulan dengan pelaku ayah tirinya, Bibit, 33. Korban disetubuhi pelaku sejak Agustus 2014 atau saat korban masih berusia 16 tahun. Kepada polisi, korban mengaku telah berulang kali disetubuhi pelaku. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu karena selalu mendapat ancaman.

Kelakuan bejat ayah tirinya itu diketahui saat korban pingsan di sekolah dan mendapat perawatan. Saat dirawat, diketahui korban tengah hamil enam bulan. Setelah itu, korban baru berani mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.

Sukinto menyampaikan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dua kasus persetubuhan di bawah umur itu terjadi sejak 2014,” ujar dia.

Dia menyampaikan atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut, Sukinto mengimbau kepada masyarakat supaya selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban pergaulan bebas. Data dari Unit PPA Polres Pacitan, kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pacitan cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya