SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI – Seorang pemuda bernisial AD, 25, asal Boyolali mencabuli gadis ABG, berinisial PR, 17, asal Boyolali. AD yang mengenal PR lewat jejaring sosial facebook itu tega berbuat asusila hingga menyebabkan PR hamil. Tersangka AD kini mendekam di tahanan Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan sekitar bulan September tahun 2011 telah terjadi tindak pidana pencabulan. Bermula dari PR yang kenal dengan tersangka AD. Keduanya saling berteman melalui jejaring sosial Facebook. Lewat jejaring sosial itu, tersangka mengaku masih bujangan alias belum menikah. AD dan PR pun akhirnya berpacaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama berpacaran, tersangka berulang kali menyetubuhi korban, PR. Perzinaan ini menyebabkan korban hamil kurang lebih tujuh bulan. Pada bulan Januari 2012, tersangka baru mengaku kalau dirinya sudah mempunyai keluarga. Ia juga menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Tersangka sudah kami amankan atas laporan korban. Ia diancam dengan pasal 81 UU no 23/2003 tentang perlindungan anak. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” papar Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo melalui Kasubag Humas, AKP Margono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya