SOLOPOS.COM - Anggota Polres Magetan saat menunjukkan pelaku persetubuhan di bawah umur kepada wartawan di Mapolres Magetan, Selasa (20/9/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

Pencabulan Magetan, seorang anak di bawah umur disetubuhi pemuda di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban persetubuhan. Pelaku merupakan seorang pemuda yang bertetangga dengan korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku tersebut yaitu AM, 20, warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan korban yaitu ADR, 12, warga Desa Suratmajan, Maospati.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, kepada wartawan di Mapolres Magetan, Selasa (20/9/2016), mengatakan polisi membekuk seorang pemuda yang telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan dua kali oleh pelaku.

Suwadi mengatakan persetubuhan pertama dilakukan pada Mei 2016 dan yang kedua dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2016) di rumah korban.

Suwadi mengatakan hubungan suami istri itu dilakukan pelaku mulai bulan Mei. Pelaku dan korban yang merupakan tetangga, saling berkomunikasi melalui handphone. Setelah mendapatkan nomor handphone pelaku, korban sering menghubungi pelaku.

Selanjutnya, pada bulan Mei tersebut korban mengirim pesan kepada pelaku untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, keduanya melakukan hubungan suami istri di kamar korban. “Jadi hubungan badan pertama yang dilakukan pelaku dan korban dilakukan di kamar korban, saat itu lingkungan sekitar rumah korban sedang sepi dan pada malam hari,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Rabu (21/9/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone beserta sim card, kaos oblong lengan pendek warna ungu, celana kolor pendek warna ungu, kaus lengan pendek warna biru dongker, dan celana panjang berbahan jins warna biru.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan saat ini kasus tersebut ditanganu Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya