SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Madiun membawa tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sampir Setiawan, 22, warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencabulan Madiun diduga dilakukan seorang buruh bangunan terhadap siswi SLTP berusia 15 tahun.

Madiunpos.com, MADIUN – Sampir Setiawan, 22, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan harus mendekam di jeruji besi karena diduga telah menyetubuhi seorang siswi SLTP di Kota Madiun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tersangka yang merupakan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dilaporkan telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban, VS, pacarnya yang baru berusia 15 tahun.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa ini bermula bulan Oktober 2015 saat itu tersangka yang tinggal di Desa Sidorejo, Wungu, Kabupaten Madiun, berkenalan dengan korban di rumah teman tersangka di Desa Plaosan, Wungu.

Korban dan tersangka selanjutnya berkomunikasi melalui telepon. Ida menyampaikan pada Minggu (22/11/2015) pukul 08.00 WIB, tersangka mengirim pesan lewat ponsel dan mengajak korban untuk bertemu di indekos tersangka.

Kemudian, pada pukul 11.00 WIB korban datang dan tersangka mengajak masuk korban ke dalam kamar indekos dan keduanya pun mengobrol.

Selanjutnya, tersangka menyuruh korban berbaring di tempat tidur dan tersangka mulai melakukan perbuatan cabul. Korban menolak saat diajak berhubungan intim, namun tersangka mendesak dan memaksa korban.

Ida menambahkan pada Minggu (29/11/2016) pukul 08.00 WIB, tersangka menghubungi korban lagi dan mengajak bertemu di tempat indekos tersangka.

Sesampainya korban di kamar indekos, tersangka kembali meminta melakukan hubungan intim tapi korban menolak. “Tersangka membujuk rayu korban, sehingga korban tidak bisa mengelak,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (17/3/2016).

Kasubag Humas menguraikan pada Minggu (3/1/2016), orang tua korban mendatangi tersangka di sebuah warung makan. Selanjutnya, orang tua korban melarang tersangka menemui anaknya.

Namun, pada Minggu (13/3/2016), tersangka masih nekat menemui korban di wilayah Kelurahan Taman. Pertemuan itu diketahui orang tua korban dan mereka melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Taman.

“Sebenarnya orang tua korban sudah memaafkan tersangka dan meminta untuk tidak menemui putrinya lagi. Tetapi, tersangka malah nekat untuk menemui korban lagi,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 35/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya