SOLOPOS.COM - Kak Seto (JIBI/Antara/Muhammad Iqbal)

Pencabulan Madiun, orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan curhat kepada Kak Seto.

Madiunpos.com, MADIUN — Pasangan suami istri, YM, 33, dan DK, 39, mengadukan kasus pencabulan yang dialami putri mereka, SF, 5, yang terjadi pada Juli 2016 kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasutri itu mengadu soal lambatnya kejelasan hukum pelaku pencabulan terhadap anak mereka itu. Warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu menceriatakan kasus pencabulan yang menimpa anaknya itu telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Juli 2016.

Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum masuk ke pengadilan. Padahal anaknya sudah diperika polisi dan divisum dokter.
Dia menuturkan pelaku pencabulan itu adalah tetangganya sendiri. Pelaku pun sempat ditahan polisi, namun setelah itu dilepaskan lagi.

“Tolong bantu kami Pak, tolong anak saya,” kata YM kepada Kak Seto seusai Kak Seto menjadi pembicara di Pendopo Pemkab Madiun, Kamis (1/12/2016).

YM mengaku sudah beberapa kali mengecek kelanjutan kasus itu ke Polsek Manguharjo dan Kejaksaan Negeri Madiun. Dia mempertanyakan mengapa kasus tersebut belum segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mengenai kasus itu, dia bercerita, polisi sempat memediasi damai dengan keluarga pelaku. Namun, pihaknya menolak untuk berdamai dan menginginkan kasus ini diselesaikan secara hukum.

“Saya tidak mencari materi, tetapi perhatian keluarga pelaku terhadap anak saya sebagai korban tidak ada. Anak saya masih sakit kemaluannya dan infeksinya tidak sembuh sampai sekarang,” kata DK.

Menanggapi hal itu, Kak Seto berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Dia meminta kasus ini perlu dikawal dan meminta media massa untuk berani mengungkap kasus ini ke publik.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus ini bisa cepat selesai,” kata Kak Seto.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Paris Pasaribu, mengatakan polisi belum menyerahkan tersangka dan batang bukti ke Kejari Madiun. Meskipun berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap pekan lalu. Kami tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Manguharjo,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya