SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten akan meningkatkan pembinaan terhadap para tenaga kependidikan akibat munculnya sejumlah kasus tindakan asusila di Klaten.

Sementara, sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kepala Disdik Klaten, Pantoro, saat ditemui wartawan di sela-sela panen padi organik di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (24/9/2014).

Terkait kasus guru SD di Pedan, EW, yang diduga mencabuli siswanya, ia menyatakan baru mengetahui hal itu saat muncul di media massa.

Laporan Kepala SD
Sebelumnya, Pantoro hanya mendapat laporan dari kepala sekolah di SD yang bersangkutan jika EW sudah lama tidak masuk kerja karena ditangkap polisi. Namun, ia belum sempat mengecek ke kepolisian sehingga belum mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

“Kami akan mengeceknya di kepolisian. Kalau memang benar, kami sangat prihatin dengan munculnya masalah ini [dugaan pencabulan]. Sebelumya, juga sudah ada kepala sekolah terlibat pesta seks. Padahal, mereka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya,” ujarnya.

Ia menyatakan sebenarnya sudah berulang kali diadakan pembinaan tentang bagaimana mendidik anak yang baik dan menjaga moral. Baik melalui berbagai pertemuan dan kegiatan di sekolah.

Namun, ia tidak bisa langsung menyalahkan yang bersangkutan terhadap munculnya kasus itu. Banyak hal yang bisa menyebabkan permasalahan itu muncul.

“Saya prihatin dengan munculnya kasus tindakan asusila ini. Apalagi, saya tahu bagaimana perilaku EW. Dia guru yang baik dan tidak pernah memiliki masalah sebelumnya. Tapi, namanya manusia bisa saja khilaf. Untuk antisipasi ke depan, kami akan melakukan pembinaan lebih intensif lagi di pertemuan-pertemuan terutama dalam hal moral. Sedangkan sanksinya dari institusi, kami serahkan ke BKD,” imbuhnya.

Sementara itu, BKD Klaten sudah mengecek ke Mapolres Klaten, Rabu. Namun, BKD belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut karena memerlukan kajian terlebih dahulu tentang permasalahannya.

“Saat ini, kami masih mengkaji kasusnya. Kami juga perlu bertemu dengan EW dan mengumpulkan data-datanya. Nantinya, itu sebagai pertimbangan kami dalam memberikan sanksi sesuai aturan disiplin PNS,” kata Kabid Umum BKD Klaten, Joko Purwanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Pedan diduga mencabuli seorang siswinya dengan memberikan les privat dan iming-iming sejumlah uang.

Guru SD yang berisinial EW, 56, melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga saat ini berusia 15 tahun sejak tiga tahun lalu. Diduga, keduanya sudah dekat sejak korban masih kelas VI SD.

Perbuatan asusila itu berawal ketika pelaku mengadakan les privat di rumahnya yang tidak jauh dari SD tempat dia mengajar, karena korban tidak naik kelas. Namun, lama kelamaan terjadi kedekatan antara keduanya.

Saat les privat tersebut, diduga korban dicabuli pelaku dan setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan sejumlah uang untuk jajan. Juga menjanjikan bisa mencarikan anak itu sekolah setelah lulus SD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya