SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Koa Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pencabulan Kediri yang menjerat pengusaha setempat berkali-kali ditolak Kejaksaan Kabupaten Kediri,

Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kediri, Jawa Timur kembali menangkap Koko alias SS, seorang pengusaha setempat yang terjerat kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Penangkapan kembali itu dilakukan polisi kala tersangka kasus pencabulan Kediri itu baru saja dibebaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manufer polisi itu rupanya sekadar formalitas demi memenuhi aturan batas waktu penahanan. “SS dibebaskan demi hukum karena masa penahanan sudah habis. Penangkapan pada SS kasusnya sama, Pasal 81 [UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak], yaitu persetubuhan anak di bawah umur,” aku Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Wahyu Prasetyo di Kediri, Selasa (10/11/2015).

Ia mengatakan, polisi telah melengkapi berkas Koko dari tiga korbannya. Mereka masih anak di bawah umur, dengan usia 15-16 tahun, dengan inisial FD, AK, dan AG. Berkas dari ketiga korban itu dinilai telah lengkap, sehingga bisa kembali menjerat Koko.

Pindah Kejaksaan
Rencananya, polisi akan mengirimkan berkas ketiga korban itu ke Kejaksanaan Negeri Kota Kediri sesuai dengan domisili para korban. Pengiriman berkas itu berbeda dengan sebelumnya, yaitu di Kejaksaan Kabupaten Kediri. Pemindahan kejaksaan itu dilakukan karena Kejaksaan Kabupaten Kediri berkali-kali mengembalikan berkas pemeriksaan kasus Koko tersebut.

Polisi sudah menerima empat kali P19 atau berkas belum lengkap, dan berkas yang dikirimkan kembali berubah-ubah. Polisi pun juga melengkapi berkas untuk dikirimkan lagi, namun karena berkas itu berkali-kali dianggap beklum lengkap, batas waktu penahanan Koko akhirnya berakhir.

Masa penahanan Koko mencapai 120 hari. Awalnya, 20 hari. Penahanan itu lalu diperpanjang 40 hari, ditambah 30 hari dan kemudian 30 hari lagi. Tambahan 60 hari terakhir, karena kasus tersebut diancam pidana lebih dari sembilan tahun penjara. Selama proses penahanan, Koko juga sempat dirawat di rumah sakit dengan alasan sakit jantung.

“Kami terima P19 empat kali, dan itu pun berubah-ubah. Kami sayangkan, sebab dari keyakinan penyidik perbuatan itu ada dan didukung dengan alat bukti yang cukup,” katanya menegaskan.

Laporan Dicabut
Sebelumnya, Koko ditahan karena diduga melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur. Dalam laporan, ada empat korban yang semuanya masih berusia di bawah umur. Namun, dalam proses pemeriksaan ternyata empat korban itu mencabut.

Setelah ditelusuri, ternyata mereka mendapatkan tekanan dan mendapatkan imbalan sejumlah uang dari seseorang yang tidak dikenal. Namun, lanjut dia, salah seorang anak dari empat tersebut menegaskan ia sebenarnya tidak berniat mencabut laporan.

Ia hanya sempat disodori untuk dimintai tanda tangan yang ternyata belakangan tanda tangan itu diajurkan untuk mencabut berkas laporan. Mengantisipasi ancaman itu terjadi pada tiga korban baru, Wahyu menegaskan polisi akan mengawal dan mendapingi para korban. Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman pada para korban. “Kami sudah siapkan tempat agar tidak ada teror atau intimidasi,” tegasnya.

Penangkapan Dramatis
Penangkapan kembali Koko berlangsung dramatis. Ia sebelumnya dibawa dengan mobil oleh sejumlah rekannya, namun baru meninggalkan kantor polisi, sekitar 1 km, ia sudah ditangkap kembali. Penangkapan itu juga melibatkan anggota polisi bersenjata lengkap.

Lokasi penangkapan di Jl. K.D.P. Slamet, juga langsung macet. Para pengendara ingin mengetahui kejadian penangkapan itu, namun polisi yang berjaga meminta mereka agar tetap melaju.

Koko, seorang pengusaha yang sering mengerjakan proyek di Kabupaten Kediri itu akhirnya kembali dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya