SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Kediri menunjukkan barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Saiful Arifin, kepada wartawan di Mapolresta Kediri, Senin (14/8/2017). (Istimewa/Polresta Kediri)

Pencabulan Kediri, seorang penjual satai keliling mencabuli seorang bocah dengan iming-iming dua tusuk satai.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang penjual satai ayam keliling, Saiful Arifin, 26, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun di kamar mandi masjid di Kecamatan Tarokan, Kediri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, itu mengaku mencabuli bocah tersebut lantaran terpengaruh video film dewasa atau film porno yang sebelumnya dia tonton. Tersangka ditangkap petugas Satreskrim Polresta Kediri di rumahnya setelah mencabuli bocah kelas III SD berinisial W pada Kamis (10/8/2017).

Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, mengatakan awalnya korban berangkat sekolah sekitar pukul 06.30 WIB dan kemudian dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, korban diajak ke kamar mandi masjid dan dicabuli tersangka. Sebelum mencabuli korban, Saiful mengiming-imingi dua tusuk satai ayam.

“Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban lapor ke kantor polisi. Akhirnya kami mengamankan pelaku,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Kediri, Senin (14/8/2017).

Pengakuan kepada polisi, tersangka tega mencabuli bocah yang masih belia itu lantaran terobsesi film dewasa yang dilihatnya pada malam hari sebelum pencabulan terjadi. Sebenarnya, ada dua bocah SD yang hendak dicabuli tersangka. Namun, satu bocah di antaranya berhasil kabur karena ketakutan.

Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu potong celana dalam berwarna biru, dan satu celana jin berwarna biru. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, diperkirakan masih ada korban lain yang belum berani melapor karena malu.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Anthon Haryadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Selasa (15/8/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya