SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Kota Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Pencabulan Kediri menjerat pengusaha.

Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Koa Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Koa Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Koko alias SS, seorang pengusaha Kota Kediri yang terjerat kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur dibebaskan polisi karena waktu penahannya melebihi batas. Namun baru melakukan perjalanan 1 km, ia kembali ditangkap. Padahal, polisi selama ini telah menahan Koko selama 120 hari, sementara berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkali-kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P19).

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya