W terpaksa meladeni keinginan ayah tirinya. P mengancam akan membunuh W dengan memotong leher apabila menolak. Menurut pengakuan W kepada anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar, W pernah menolak ajakan ayah tirinya dengan berbagai cara. Tetapi, P memaksa.
Perbuatan bejat P terbayar setelah kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Polres pada Selasa (15/11/2016). Pada hari itu juga, anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap P di rumahnya.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, P tega melakukan tindakan bejat itu kali pertama pada Selasa (18/10/2016).
Saat itu, W pulang sekolah dan P sedang di rumah. P mengajak W melakukan hubungan layaknya suami istri secara verbal. Kemudian, tersangka menarik tangan korban dan mengajak ke kamar. Korban sempat menolak dengan tidur tengkurap, tetapi tersangka memaksa.
Tersangka kembali memaksa W meladeni nafsu bejat pada Jumat (11/11). Saat itu korban pulang sekolah. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri secara verbal. Lagi-lagi, korban menolak. Kali ini, W mengaku sedang haid. Tetapi, tersangka memaksa.
“Tersangka dan korban tinggal serumah. Tersangka mengancam akan memotong leher korban apabila tidak menurut. Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Korban bercerita kepada neneknya. Kemudian neneknya melapor ke Polres pada Selasa [15/11],” kata Ade saat ditemui wartawan pada Kamis (17/11).