SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Dok)

Pencabulan Karanganyar dilakukan warga Gondangrejo terhadap anak tirinya.

Solopos.com, KARANGANYAR –– Warga Gondangrejo, P, 33, dilaporkan ke Polres Karanganyar karena memperkosa anak tirinya, W yang masih berusia 14 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

P mengaku aksi bejat yang dilakukan di rumahnya itu sudah dilakukan berkali-kali. Pria yang sehari-hari bekerja di bengkel elektronik ini mengaku memperkosa anak tirinya dalam keadaan sadar.

P mengaku W adalah anak semata wayang dari istrinya. Dia belum memiliki anak dengan ibu W. Namun, Pmengaku lupa saat ditanya kapan menikah dengan istrinya.

“Sudah lama menikah, tetapi lupa. Saya enggak bisa membaca. Saya menikah saat anak [W] masih SD. Istri saya enggak tahu perbuatan saya. Saya enggak pernah mabuk saat itu [melakukan tindakan asusila],” tutur dia saat ditanya Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri, Kamis (17/11/2016) di Mapolres Karanganyar.

Aksi bejat P itu dilakukan memanfaatkan suasana rumah sepi, yaitu saat istrinya belum pulang kerja. Istrinya bekerja sebagai buruh di pabrik roti. P melakukan perbuatan bejat itu setelah anaknya pulang sekolah.

W terpaksa meladeni keinginan ayah tirinya. P mengancam akan membunuh W dengan memotong leher apabila menolak. Menurut pengakuan W kepada anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar, W pernah menolak ajakan ayah tirinya dengan berbagai cara. Tetapi, P memaksa.

Perbuatan bejat P terbayar setelah kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Polres pada Selasa (15/11/2016). Pada hari itu juga, anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap P di rumahnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, P tega melakukan tindakan bejat itu kali pertama pada Selasa (18/10/2016).

Saat itu, W pulang sekolah dan P sedang di rumah. P mengajak W melakukan hubungan layaknya suami istri secara verbal. Kemudian, tersangka menarik tangan korban dan mengajak ke kamar. Korban sempat menolak dengan tidur tengkurap, tetapi tersangka memaksa.

Tersangka kembali memaksa W meladeni nafsu bejat pada Jumat (11/11). Saat itu korban pulang sekolah. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri secara verbal. Lagi-lagi, korban menolak. Kali ini, W mengaku sedang haid. Tetapi, tersangka memaksa.

“Tersangka dan korban tinggal serumah. Tersangka mengancam akan memotong leher korban apabila tidak menurut. Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Korban bercerita kepada neneknya. Kemudian neneknya melapor ke Polres pada Selasa [15/11],” kata Ade saat ditemui wartawan pada Kamis (17/11).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya