SOLOPOS.COM - Tersangka E (dua dari kiri) berjalan menuju ruang penyidikan Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (20/10/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polisi Karanganyar menangkap seorang pemuda usia 30 anggota gerombolan punk karena menyetubuhi remaja di bawah umur.

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Karanganyar, E, 30, ditangkap aparat Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (16/10/2017), karena menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, DP, juga warga Karanganyar, Juni lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, E merupakan anggota anak punk atau anak jalanan yang kerap menongkrong di Alun-alun Karanganyar. DP juga termasuk anak punk.

Pertemuan E dengan DP berlangsung secara spontan di Karanganyar. DP sedang menongkrong bersama dua temannya, IK dan Y, di Alun-alun Karanganyar, pada 27 Juni malam itu. Ketiganya bertemu EK, 28. Mereka lalu berpesta minuman keras (miras) di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, EK mengajak DP menginap di sebuah hotel di Tasikmadu. Di hotel tersebut, EK menyetubuhi DP satu kali. Setelah menyetubuhi DP, EK mengajaknya kembali ke Alun-alun Karanganyar.

Dini hari berikutnya, EK mengajak DP ke rumah temannya, E. Di lokasi ini, EK kembali menyetubuhi DP satu kali. Setelah bersetubuh dengan EK, DP juga bersetubuh dengan E satu kali. Saat bersetubuh, DP, E, dan EK sama-sama terpengaruh alkohol.

“Orang tua DP mendengar tentang peristiwa itu. Tak terima anaknya disetubuhi, orang tuanya melapor ke kami [Polres Karanganyar] Juni lalu,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat ditemui wartawan di mapolres, Jumat (20/10/2017).

Setelah memperoleh laporan, anggota Polres Karanganyar langsung memburu E. Hasil penelusuran, E diketahui berada di Surabaya.

“Sebelum ditangkap, E ini sudah mengetahui kami mencarinya. Makanya, dia lari ke Surabaya. Kami sudah menangkap E dan masih mencari EK,” katanya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan E dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun.

“E tetap dapat dijerat pasal karena bersetubuh dengan wanita di bawah umur. Barang-bukti yang kami sita, yakni akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, dan sepeda motor,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya