SOLOPOS.COM - Seorang demonstran mengenakanan topeng wajah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menggelar aksi simpatik Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual = Melindungi Masa Depan Bangsa di Kawasan Nol Kilometer, Jogja, Jumat (6/12/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, KARANGANYAR–Kasus pencabulan Karanganyar menarik perhatian banyak pihak. Pelaku merupakan siswa SD yang sehari-hari tinggal di Tawangmangu Karanganyar. Pelaku tindak kejahatan seksual berinisial Da membutuhkan advokasi dan pendampingan. Pasalnya, pelaku termasuk anak di bawah umur.

Sebagaimana diberitakan Senin (12/5/2014), seorang siswa SD di Karanganyar berinisial Da diduga mencabuli delapan teman bermainnya di Tawangmangu, Karanganyar. Bocah itu berlaku cabul karena sering menonton film porno.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Soleh Amini Yahman mengungkapkan kasus ini termasuk kasus luar biasa karena dilakukan anak-anak. Hal ini merupakan bentuk patologi sosial di luar batas kewajaran.

“Oleh karena itu pelaku tidak hanya butuh treatment aspek hukum, tapi butuh penanganan aspek non hukum, terutama dari psikolog,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (12/5).

Pelaku, ungkapnya, tetap harus diberi tahu bahwa perbuatannya salah. Tapi jika karena perbuatannya lalu anak dipenjara, masalahnya akan semakin berat.

Justru yang lebih penting, harus ada pendampingan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Bukan hanya pelaku, korban juga butuh pendampingan secara intensif.

Terapi Modifikasi

Pelaku pencabulan, ungkapnya, harus mendapatkan terapi modifikasi perilaku dari para ahli seperti psikolog. Ibarat sebuah flasdisk, kata dia, perlu diformat ulang dari awal.

Pelaku perlu dicuci otaknya untuk dikembalikan pada pemikiran yang benar, lalu diisi nilai-nilai baru. “Penanganannya butuh waktu berbulan bulan,” katanya.

Ia menekankan bahwa pelaku yang masih anak-anak seharusnya bukan dihukum atau diperjara. Jika dipenjara, dampaknya dalam jangka panjang akan sangat buruk untuk tumbuh kembang anak ke depan.

Aspek hukum perlu ditegakkan tapi sesuai tumbuh kembang anak. “Jangan hanya anak [pelaku] yang disalahkan. Harus dilihat kanan kiri anak. Bagaimana selama ini komunikasi anak dengan orang tua. Bagaimana anak bisa sering menonton film porno,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya