SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Kasus pencabulan Karanganyar yang melibatkan seorang perangkat desa telah dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini masih mengambang, ada apa?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SA, 48,  nekat menggoda putri tirinya, WL, 14, hingga mengalami trauma. Pria asal Mojogedang itu berkali-kali membujuk WL untuk berbuat asusila, dengan iming-iming dibelikan sepeda motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya digoda dan dibujuk ayah tiri saya untuk berbuat layaknya suami-istri, sejak awal April lalu. Ia sering masuk ke kamar saya dan mencoba mencium saya,” kata dia, kepada wartawan di daerah Karanganyar, Senin (23/6/2014).

Puncaknya, perangkat desa yang sudah terkena bujuk rayu setan itu, memaksa mencium WL di kamarnya. Gadis belia asal Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Mojogedang itu ketakutan dan trauma, yang lantas melaporkan kejadian itu pada bibi-nya.

“Saat ayah kandung saya pulang, beliau memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian” imbuh siswi kelas tiga SMP itu.

Ayah kandung WL, SK, 47, mengaku sudah melaporkan tindakan pelecehan itu kepada Polsek Mojogedang, 27 April silam, yang diteruskan dengan penyelidikan. Namun, berdasar hasil penyelidikan saksi dan visum, penyidik berpendapat laporan tersebut belum menuju ke arah pidana.

“Anak saya, mantan istri saya, dan SA dipertemukan dalam proses mediasi. Dari mediasi tersebut, SA tidak mengakui perbuatannya. Mantan istri saya juga malah membela SA, dan mengatakan putri saya yang kelewat centil,” kisah SK, yang ingin memperjuangkan kasus pelecehan yang saat ini mengambang itu.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan resmi dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurut dia, tidak semua kasus ditangani di tingkat Polres.

“Kasus baru ditangani di tingkat Polres jika tidak dapat diselesaikan di tingkat Polsek. Jika sampai sekarang belum ada [laporan], artinya sudah diurus di tingkat Polsek. Mediasi secara kekeluargaan di tingkat Polsek, antara pelapor, terlapor, bersama keluarga yang bersangkutan, juga tidak masalah,” jelas dia.

Reni mengungkapkan jika menilik masa tahanan, kasus tersebut sudah masuk masa perpanjangan lantaran pemeriksaan seharusnya sudah berjalan sekitar dua bulan.

“Jika benar kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres berarti sudah masuk perpanjangan. Namun nyatanya laporan itu tidak diketahui. Kemungkinan [laporan] sudah dimediasi di tingkat Polsek,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya