SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (kiri), bersama Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (kanan), menunjukkan barang bukti dan tiga pelaku tindakan asusila kepada anak di bawah umur saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/10/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar terjadi terhadap bocah di bawah umur.

Solopos.com, KARANGANYAR —Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangani kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasus terjadi di Jaten. Salah satu warga Jaten melapor kepada Unit PPA Polres Karanganyar pada Kamis (22/9/2016). Dia melapor bahwa anak perempuannya, INI, 17, tidak pulang sejak Minggu (18/9). INI pergi dari rumah bersama teman lelakinya pada Minggu pukul 11.00 WIB. (Baca Juga: 3 Pria Cabuli ABG Mojogedang)

Orang tua korban berupaya mencari ke rumah teman lelaki korban itu di Bejen, Karanganyar, Yogi, 22. Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menyelidiki dan menemukan bahwa korban dibawa ke indekos Yogi di Baleendah, Bandung. Polres Karanganyar bekerja sama dengan polsek setempat untuk menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap pada Jumat (30/9). Selama itu, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan asusila kepada korban beberapa kali. Yogi mengaku berpacaran dengan korban selama satu bulan. Tetapi, lelaki yang bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang itu mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih sekolah.

“[Korban] enggak menolak [diajak berhubungan layaknya suami dan istri]. Enggak tahu kalau sekolah. Saya mau tanggung jawab. Awalnya hanya main tetapi pulang kemalaman. Dia takut dimarahi [orang tua]. Lalu menginap,” ujar lelaki yang mengaku sudah menikah dan memiliki satu orang anak itu saat ditanyai wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/10).

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/10/2016), menuturkan pelaku dijerat menggunakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 332 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya