SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (tiga dari kiri), menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Mapolres Karanganyar, Kamis (17/11/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar, seorang warga Gondangrejo ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Gondangrejo, Pmn, 33, mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, W, 14, hingga beberapa kali di rumah mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lelaki yang bekerja sebagai buruh di bengkel elektronik itu beraksi saat suasana rumah sepi, yaitu saat istrinya belum pulang kerja. Istrinya bekerja sebagai buruh di pabrik roti.

Pmn melakukan perbuatan bejat itu setelah anaknya pulang sekolah. W dipaksa meladeni keinginan ayah tirinya. Pmn mengancam akan membunuh W dengan memotong lehernya apabila W menolak.

Menurut pengakuan W kepada anggota Unit Perempuan dan Perlindungan (PPA) Satuan Reskrim Polres Karanganyar, W pernah menolak paksaan ayah tirinya dengan berbagai cara. Tetapi, Pmn terus memaksa.

Kerabat korban yang mengetahui kejadian itu melapor ke Polres Karanganyar pada Selasa (15/11/2016). Pada hari itu juga, anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap Pmn di rumahnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Pmn melakukan tindakan bejat itu kali pertama pada Selasa (18/10/2016). Saat itu, W pulang sekolah dan Pmn sedang di rumah.

Pmn mengajak W berhubungan layaknya suami istri secara verbal. Kemudian Pmn menarik tangan W dan menggiringnya ke kamar. W sempat menolak dengan tidur tengkurap, tetapi Pmn memaksa.

Pmn kembali memaksa W meladeni nafsu bejatnya pada Jumat (11/11/2016). Saat itu W pulang sekolah.

Tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri secara verbal. Lagi-lagi, korban menolak. Kali ini, W mengaku sedang haid. Tetapi, tersangka memaksa.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan tersangka memaksa dan mengancam korban untuk berbuat asusila. “Tersangka dan korban tinggal serumah. Tersangka mengancam akan memotong leher korban apabila tidak menurut. Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Korban bercerita kepada neneknya. Kemudian neneknya melapor ke Polres pada Selasa,” kata Ade saat ditemui wartawan pada Kamis (17/11/2016).

Polres menyita sejumlah barang bukti, yaitu hasil visum at repertum milik korban, fotokopi akta kelahiran korban, fotokopi kartu keluarga, dan satu setel pakaian korban.

“Dugaan kami, tersangka sudah melakukan perbuatan itu beberapa kali. Dari komunikasi verbal yang disampaikan tersangka kepada korban, tersangka mengaku bernafsu setelah melihat bentuk tubuh korban,” tutur dia.

Tersangka diancam menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga diancam menggunakan Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, Pmn mengakui W adalah anak semata wayang istrinya.

Dia belum memiliki anak dengan ibu W. Namun, Pmn mengaku lupa saat ditanya kapan menikah dengan istrinya. “Sudah lama menikah, tetapi lupa. Saya enggak bisa membaca. Saya menikah saat anak [W] masih SD. Istri saya enggak tahu perbuatan saya. Saya enggak pernah mabuk saat itu [melakukan tindakan asusila],” tutur dia saat ditanya Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya