SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Pencabulan Karanganyar dibeberapa lokasi yang berbeda.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Polres Karanganyar menangkap warga Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, AG, 18, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur, AW, 13.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AG melakukan perbuatan asusila itu beberapa kali, yakni di rumahnya dan di salah satu hotel di Pekalongan. Keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polres. Anggota Polres menindaklanjuti laporan dan menangkap AG di rumahnya, Senin (20/6/2016).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku berstatus pacar korban. Mereka berpacaran selama delapan bulan. Pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab apabila korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku melakukan perbuatan asusila kali pertama di rumahnya pada Minggu (27/3/2016). Sebelum kejadian kali pertama itu, keduanya berjanji bertemu di car free day Solo. Setelah puas berjalan-jalan, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Sampai di rumah, pelaku mengajak korban ke kamar. Saat itulah, pelaku mengajak korban melakukan tindakan asusila.

Perbuatan itu kembali terulang pada Senin (9/6/2016). Korban pergi dari rumah dan bertemu AG. AG mengajak korban ke Pekalongan dan menginap di salah satu hotel pada Senin-Selasa (9-10/6/2016). “Berawal pada Maret. Lalu terulang pada Juni. Keluarga melapor. Kami menindaklanjuti dan menangkap pelaku. Pelaku ditahan di Mapolres Karanganyar. Pelaku mengumbar bujuk rayu untuk menikahi korban,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, Kamis (23/6/2016).

Polres mengamankan sejumlah barang bukti, yakni hasil pemeriksaan visum milik korban, kuitansi sewa kamar hotel di Pekalongan, identitas korban, dan pakaian korban. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pelaku juga dijerat menggunakan Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Kalau soal peraturan tentang kebiri, kami serahkan kepada hakim,” tutur Ade saat ditanya tentang penggunaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) kebiri pada kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya