SOLOPOS.COM - Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menggelandang pelaku sodomi kepada 16 anak saat jumpa pers di Mapolres, Senin (20/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar, penyidik Polres melimpahkan berkas kasus sodomi dengan korban sekitar 16 anak ke Kejari.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual sodomi dengan tersangka Fajarudin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejari pada Rabu (5/4/2017). Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan Jumat (7/4/2017).

“Berkas kasus paedofil sudah diserahkan ke Kejaksaan kemarin Rabu,” kata Rohmat saat ditemui wartawan Jumat.

Polisi sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus itu. Mereka adalah 17 korban, guru, dan orang tua korban. Rohmat menyampaikan korban Fajarudin, warga Karanganyar, itu awalnya 16 orang. Namun, saat proses penyelidikan ada tambahan korban lagi sehingga menjadi 17 orang. (Baca juga: Korban Sodomi Bertambah Jadi 17 Orang)

Usia korban saat mengalami kekerasan seksual 8-10 tahun. Saat ini mereka berusia adalah 8-20 tahun. Fajarudin melakukan tindakan asusila itu sejak 2003-2016. Korban yang terakhir melapor saat ini berusia 8 tahun.

“Total 17 orang korban. Tersangka mengakui korbannya, tetapi hanya 16 orang. Satu orang korban tidak diakui. Tetapi kami sudah mendapatkan pengakuan dari korban tersebut dan orang tuanya. Dia benar korban meskipun tersangka tidak mengakui,” ujar dia.

Rohmat mengungkapkan polisi sudah mengajukan permohonan visum et repertum (VER) luka untuk 17 korban. Polisi menunggu jawaban Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait pemeriksaan berkas itu.

Di sisi lain, polisi menitipkan tersangka ke Rutan Kelas 1 A Solo. Tersangka dititipkan ke Rutan karena faktor keamanan dan kapasitas sel tahanan di Polres Karanganyar terbatas. “Jumat lalu sudah kami titipkan ke Rutan Solo. Ya pertimbangan banyak hal lah,” ungkap dia.

Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap Fajarudin pada Kamis (16/3/2017) di rumahnya. Polisi menangkap Fajarudin berdasarkan laporan orang tua korban.

Aksi bejat Fajarudin terungkap saat salah satu korban, ARR, 8, mengadu kepada salah satu guru. Saat itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Guru ARR kaget saat salah satu siswanya merespons. Dia mengaku pernah mengalami perbuatan seperti dalam cerita gurunya itu. ARR mengaku mengalami perbuatan itu akhir 2016. ARR mengaku mengalami perbuatan asusila itu tiga kali di salah satu toilet umum di dekat rumahnya.

Guru mengambil tindakan dengan melaporkan hal itu kepada orang tua ARR. Orang tua ARR menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga dikenai denda paling banyak Rp500 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya