SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Pencabulan Karanganyar dilakukan warga Gondangrejo.

Solopos.com, KARANGANYAR –– Warga Gondangrejo, P, 33, tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, W, 14, beberapa kali di rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lelaki yang bekerja sebagai buruh di bengkel elektronik itu memanfaatkan suasana rumah sepi, yaitu saat istrinya belum pulang kerja. Istrinya bekerja sebagai buruh di pabrik roti. P melakukan perbuatan bejat itu setelah anaknya pulang sekolah.

Ekspedisi Mudik 2024

W terpaksa meladeni keinginan ayah tirinya. P mengancam akan membunuh W dengan memotong leher apabila menolak. Menurut pengakuan W kepada anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar, W pernah menolak ajakan ayah tirinya dengan berbagai cara. Tetapi, P memaksa.

Perbuatan bejat Pterbayar setelah kerabat korban melaporkan kejadian itu ke Polres pada Selasa (15/11/2016). Pada hari itu juga, anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap P di rumahnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, P tega melakukan tindakan bejat itu kali pertama pada Selasa (18/10/2016).

Saat itu, W pulang sekolah dan P sedang di rumah. P mengajak W melakukan hubungan layaknya suami istri secara verbal. Kemudian, tersangka menarik tangan korban dan mengajak ke kamar. Korban sempat menolak dengan tidur tengkurap, tetapi tersangka memaksa.

Tersangka kembali memaksa W meladeni nafsu bejat pada Jumat (11/11). Saat itu korban pulang sekolah. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri secara verbal. Lagi-lagi, korban menolak. Kali ini, W mengaku sedang haid. Tetapi, tersangka memaksa.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan tersangka memaksa dan mengancam korban untuk melakukan perbuatan asusila. “Tersangka dan korban tinggal serumah. Tersangka mengancam akan memotong leher korban apabila tidak menurut. Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Korban bercerita kepada neneknya. Kemudian neneknya melapor ke Polres pada Selasa [15/11],” kata Ade saat ditemui wartawan pada Kamis (17/11).

Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan itu dan menangkap P di rumahnya pada hari itu juga atau Selasa. Polres mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu hasil visum at repertum milik korban, fotokopi akta kelahiran korban, fotokopi Kartu Keluarga, dan satu setel pakaian korban.

“Dugaan kami, tersangka sudah melakukan perbuatan itu beberapa kali. Dari komunikasi verbal yang disampaikan tersangka kepada korban. Tersangka mengaku bernafsu setelah melihat bentuk tubuh korban,” tutur dia.

Tersangka diancam menggunakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga diancam menggunakan pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya