SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menunjukkan DEP (mengenakan penutup kepala) kepada pers, Rabu (11/10/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Sebelum ditangkap, pemuda Karanganyar ini mengaku mengantongi foto telanjang 8 perempuan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemuda Karanganyar yang ditangkap polisi karena mengunggah foto perempuan telanjang di media sosial mengakui korbannya tak hanya satu orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemuda bernama DEP, 22, yang dijerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu mengaku meminta foto telanjang kepada delapan orang perempuan. Polisi sedang menyelidiki korban lain yang belum melapor.

DEP menyampaikan itu saat diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (12/10/2017), delapan perempuan yang diduga telah menjadi korban DEP masing-masing berinisial AS, EM, S, SS, SL, LO, JS, dan IP.

Tetapi, baru satu orang yakni AS, 22, warga Sragen, yang melaporkan perbuatan DEP ke Polres Karanganyar pada Kamis (28/9/2017). Pantauan Solopos.com, DEP menunduk saat digelandang ke lokasi jumpa pers.

Polisi memakaikan baju tahanan Polres Karanganyar, penutup kepala, dan borgol. Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan polisi mendalami laporan korban dan pengakuan DEP.

“Dari keterangan tersangka ketika diperiksa, mengaku dirinya meminta foto telanjang pada korban lain. Selain kepada AS, tersangka meminta foto telanjang kepada tujuh perempuan lain,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Karanganyar, Kamis (12/10/2017).

DEP merayu dan meminta foto bugil kepada korban secara paksa. DEP diduga mengancam korban saat meminta foto-foto tersebut. DEP mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang korban ke teman-temannya maupun media sosial apabila permintaannya tidak dituruti.

“Korban diminta mengirim foto telanjang melalui Whatsapp. Foto itu sebagai senjata supaya korban mau mengirimi foto telanjang terus menerus. Jika tidak dikirimi, tersangka mengancam akan mengunggah foto bugil perempuan-perempuan itu ke media sosial dan dikirim ke teman-temannya,” tutur orang nomor satu di Polres Karanganyar itu.

Tetapi, DEP melanggar janjinya. Dia mengunggah foto bugil AS ke Twitter pada 24 Mei 2016. DEP membuat akun menggunakan nama AS dan memasang 24 foto AS yang telanjang.

Tersangka mengaku melakukan hal itu karena kesal AS memutuskan jalinan kasih yang telah dirajut selama dua tahun. “Pelaku dan korban ini dulu berpacaran. Ketika pacaran itu pelaku memaksa korban mengirim foto bugil. Korban meminta putus karena ada masalah. Pelaku tidak terima diputus kemudian membuat akun Twitter dan mengunggah foto bugil korban. Alasannya supaya korban malu dan mau kembali berpacaran,” jelas mantan Kepala Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Tengah itu.

Polisi memeriksa empat saksi dan satu orang ahli di bidang ITE dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karanganyar. Di sisi lain, tersangka mengaku membuat dua akun Twitter. Polisi sedang menyelidiki akun-akun tersebut dan kemungkinan akun lain.

“Soal akun bikinan tersangka itu sedang kami dalami. Bisa jadi korban lain itu mantan pacar pelaku. Kemungkinan motif sama tetapi berbeda akun. Kami juga melayangkan surat ke Twitter untuk memblokir akun tersebut,” tutur Kapolres.

Polisi menduga DEP sudah merencanakan tindakan tersebut sebagai antisipasi apabila pacarnya memutus hubungan. DEP dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya