SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Gunungkidul dilakukan seorang pendidik.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —  Kepolisian Sektor Ponjong menetapkan S,50, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa BK,11, salah seorang siswi SD di Ponjong. Penetapan Guru SD sebagai tersangka ini juga mementahkan adanya rumor kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kapolsek Ponjong Komisaris Polisi Saman mengatakan penetapan S sebagai pelaku tindak pencabulan kepada siswi SD dilakukan petugas sejak Selasa (11/10/2016) lalu. peningkatan status dari terperiksa menjadi tersangka tidak lepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan mulai dari pemanggilan saksi-saksi keterangan dari korban, hingga pengakuan dari S sendiri.

(Baca Juga : KASUS ASUSILA GUNUNGKIDUL : Datang Pagi untuk Piket, Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Guru)

“Prosesnya jalan terus. Dengan penetapan ini juga sebagai bukti bahwa polisi serius mengungkap kasus itu sampai tuntas,” kata Saman kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).

Dia menjelaskan, meski ditetapkan sebagai tersangka, pelaku S tidak harus menjalani masa penahanan. Hal itu terjadi karena ada jaminan S tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah dilakukan.

“Atas perbuatannya itu, S kami jerat Pasal 82 ayat (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” kata mantan Kapolsek Karangmojo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya