SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pencabulan Boyolali, Kades Dibal berharap kasus dugaan pelecehan seksual guru terhadap murid di Ngemplak selesai secara kekeluargaan.

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus dugaan tindak asusila seorang guru terhadap muridnya di salah satu SMPN di Ngemplak, Boyolali, diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Jalan kekeluargaan dinilai sangat tepat mengingat kedua pihak sepakat tak melanjutkan masalah ke proses hukum demi kebaikan bersama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian harapan yang disampaikan Kepala Desa Dibal, Budi Setyono, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (22/5/2017). Budi menyampaikan hal itu mewakili salah satu warganya yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila itu. (Baca juga: Dijanjikan Biaya Sekolah, Siswi Korban Pelecehan Gurunya di Ngemplak Mau Berdamai)

Budi mengaku telah mempertemukan pihak-pihak yang berperkara guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. “Keluarga masing-masing telah kami pertemukan. Mereka sepakat dengan penyelesaian kekeluargaan. Artinya, baik keluarga siswi dan guru sudah sama-sama meminta maaf dan saling mengakui khilaf,” terangnya.

Dengan adanya perdamaian kedua pihak, menurut Budi, permasalahan tersebut secara hukum bisa dikatakan selesai. Apalagi, masalah itu juga minim saksi untuk bisa disebut perkara tindak asusila.

“Karena masih dugaan, jadi saya kira masalah ini sudah selesai. Harapan saya masalah ini memang cukup selesai di tingkat kekeluargaan karena adanya miskomunikasi atau mispersepsi,” tambahnya.

Sejauh ini, penyidik Polres Boyolali belum menemukan saksi selain korban yang secara langsung melihat adanya tindak asusila yang dilakukan guru berinisal JS itu. JS menyangkal telah berbuat asusila kepada salah satu muridnya.

“Saksi korban ketika ditanya siapa saksi yang tahu juga mengaku tak ingat,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Miftahul Huda, beberapa waktu lalu.

Salah satu kuasa pendamping korban dari LBH Yaphi Solo, Nunung Purwanti, membenarkan keluarga korban telah meminta LBH Yaphi tak melanjutkan pengawalan proses hukum di kepolisian. Hal itu ditandai pencabutan surat kuasa pendamping oleh keluarga korban. Alasannya, keluarga kedua pihak telah bertemu dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya