Pencabulan Boyolali terhadap bocah di bawah umur dilakukan di ruas jalan tol Solo-Kertosono.
Solopos.com, BOYOLALI – NVB, bocah yang masih berusia 14 tahun menjadi korban aksi bejat WRT, 18 tahun. WRT, warga Dukuh Ringinpitu RT 004/RT 004, Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, melakukan pencabulan terhadap NVB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seusai melancarkan aksi bejat, pelaku mengembat sepeda motor dan handphone korban. NVB warga Rembun, Nogosari, Boyolali dipaksa disetubui pelaku di proyek jalan tol Solo-Kertosono, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Senin (11/5/2015) malam.
Pelaku melakukan aksi tersebut dengan membekap mulut korban, dan mencekik leher hingga korban pingsan. Setelah memuaskan keinginannya, WRT membuang korban ke saluran irigasi di sekitar lokasi kejadian.
WRT juga mengambil motor Yamaha Mio dan handphone milik korban. Tak berselang lama, ada ada seorang PNS yang melintas dan kemudian menolong korban. PNS tersebut membawa korban ke Polsek Ngemplak untuk dimintai keterangan.
Aparat Polres Boyolali membekuk pelaku, Selasa (12/5/2015). Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya karena ini perbuatan bejat memperkosa anak di bawah umur,” ujar Waryoto, 38, keluarga korban.
Menurut Waryono, korban NVB juga sempat syok dengan kejadian tersebut.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andi Prasetyo, menambahkan atas perbuatannya WRT dikenakan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.