SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Perilaku pria Boyolali ini sudah di luar batas. DJ, 44, Warga warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, tega mencabuli anak tirinya yang berinisial AN, 12. Alasannya sepele, yaitu merasa kesal dengan kelakuan anak istrinya itu yang dianggap susah diatur.

Kelakuan bejat pria yang bekerja serabutan itu bahkan dilakukannya beberapa kali sejak tiga tahun yang lalu saat korban masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar (SD). Menurut informasi yang diperoleh di Mapolres Boyolali, Senin (18/8/2014), kejadian tersebut berawal ketika DJ sedang berada di rumah. Kebetulan, dia hanya berdua dengan anak tirinya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, istrinya yang juga ibu dari AN, sedang bekerja sebagai buruh pabrik. Saat itulah DJ melakukan aksi bejatnya untuk kali pertama terhadap korban yang masih anak-anak.

Ekspedisi Mudik 2024

Bukannya menyesal dan bertobat, setelah kejadian tersebut DJ justru ketagihan. Dia berkali-kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya hingga korban saat ini duduk di bangku kelas I SMP. Perbuatan itu selalu dilakukan DJ saat istrinya sedang bekerja di siang hari.

“Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban curiga dan menanyai korban. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin.

Kapolres Boyolali mengatakan saat DJ melakukan perbuatannya, tersangka mengancam akan menganiaya korban jika sampai mengadu kepada ibunya. Ancaman tersebut bahkan pernah dilakukan oleh tersangka dengan menghajar korban. Akibatnya korban pun takut dan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Sementara itu menurut DJ berkilah saat kali pertama tindakan bejat tersebut dilakukan karena dia khilaf. Dia juga berkilah perbuatan itu berkali-kali dilakukannya karena merasa kesal dengan kelakuan anak tirinya itu yang dianggapnya susah diatur. “Saya juga kesal karena anak tiri saya itu tidak bisa diatur atau diberi tahu,” aku tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya